Secara umum
hukum diartikan sebagai himpunan
petunjuk hidup (perintah-perintah dan larangan-larangan) yang mengatur tata
tertib dalam masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota
masyarakat. Meskipun sebenarnya hukum memiliki arti yang sangat luas. Kemudian digolongkan
kedalam beberapa macam bagian yaitu : Hukum berdasarkan sumbernya, bentuk,
tempat berlaku, waktu berlaku, cara mempertahankan, sifat, wujud, serta isinya,
selain itu hukum juga dibagi berdasarkan hukum sipil (privat) dan hukum publik.
Yang secara keseluruhan akan dibahas kali ini.
Undang-undang ialah suatu peraturan negara yang
mempunyai kekuatan hukum yang mengikat diadakan dan dipelihara oleh penguasa
negara. Sebagaimana
kita ketahui bahwa Perlindungan hukum terhadap pemegang hak paten di Indonesia
terjadi karena adanya permohonan dari penemu paten.oleh sebab itu pendaftaran
sangat mutlak dilakukan untuk menghindari adanya pelanggaran-pelanggaran
dibidang paten. Sehingga muncullah Undang-Undang No. 14 Tahun 2001 tentang hak
paten yang merupakan terobosan untuk mecegah terjadinya pelanggaran-pelanggaran
hak paten
PENGERTIAN HUKUM DAN PRODUK HUKUM
A. Pengerian hukum
Menurut Prof.Mr.L.J. van Apeldoorn dalam bukunya
yang berjudul “Inleiding tot de studie van het Nederlandse Recht (terjemahan
Oetarid Sadino, SH dengan nama “Pengantar Ilmu Hukum), bahwa adalah tidak
mungkin memberikan suatu definisi tentang apakah yang disebut Hukum itu.
Definisi tentang Hukum, kata Prof. Van Apeldorn,
adalah sangat sulit untuk dibuat, karena itu tidak mungkin untuk mengadakannya
yang sesuai dengan kenyataan.
Itulah sebabnya kenapa hukum sulit diberikan
definisi karena hukum memiliki segi dan bentuk yang sangat banyak, sehingga ada
banyak pendapat tokok-tokoh yang mendefinisikan hukum. Sehingga tidak mungkin
tercakupkeseluruhan segi dan bentuk hukum itu dalam suatu definisi.
Hukum menurut pendapat para ahli
a) Aristoteles
“Particular law is that which each
community lays down and alies to its own members. Universal law is the law of
nature”.
b) Grotius
“Law is a rule of moral action
obliging to that which is right”
c) Hobbes
“Where as law, properly is the word
of him, that by right command over others”
d) Prof.
Mr. Dr. C. Van Vollenhoven
“Recht is een verschijnsel in
rusteloze wisselwerking van stuw en tegenstuw”.
e) Philip
S. James, MA
“Law is body of rule for the
guidance of human conduct which are imposed upon, and enforced among the
members of a given state”.
Diatas adalah beberapa pendapat para ahli mengenai
definisi hukum itu sendiri, kemudian definisi dari produk hukum adalah sebagai
berikut :
Pengertian
Produk Hukum
Pengertian produk hukum menurut Prof.Sudikno hukum adalah sekumpulan peraturan-peraturan atau
kaidah-kaidah bersama keseluruhan peraturan tentang tingkah laku kehidupan
bersama yang dapat dipaksakan pelaksanaannya.
Berdasarkan pengertian produk hukum diatas, kali ini
saya akan membahas mengenai produk hukum Undang-Undang
No. 14 tahun 2001 Tentang Hak Paten.
Menurut pasal 1 UU No. 14 Tahun 2001 dijelaskan
beberapa poin dasar bahwa Undang-Undang ini mengatur :
1. Paten adalah hak eksklusif yang diberikan
oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang
untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan
persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
2. Invensi adalah ide Inventor yang
dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang
teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan
produk atau proses.
3. Inventor adalah seorang yang secara
sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang
dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi.
4. Pemohon adalah pihak yang mengajukan
Permohonan Paten.
5. Permohonan adalah permohonan Paten
yang diajukan kepada Direktorat Jenderal.
6. Pemegang Paten adalah Inventor
sebagai pemilik Paten atau pihak yang menerima hak tersebut dari pemilik Paten
atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak tersebut, yang terdaftar dalam Daftar
Umum Paten.
7. Kuasa adalah Konsultan Hak Kekayaan
Intelektual
8. Pemeriksa adalah seseorang yang karena keahliannya diangkat dengan Keputusan Menteri sebagai pejabat fungsional Pemeriksa Paten dan ditugasi untuk melakukan pemeriksaan substantif terhadap Permohonan.
8. Pemeriksa adalah seseorang yang karena keahliannya diangkat dengan Keputusan Menteri sebagai pejabat fungsional Pemeriksa Paten dan ditugasi untuk melakukan pemeriksaan substantif terhadap Permohonan.
9. Menteri adalah menteri yang
membawahkan departemen yang salah satu tugas dan tanggung jawabnya meliputi
pembinaan di bidang Hak Kekayaan Intelektual, termasuk Paten.
10. Direktorat Jenderal adalah
Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang berada di bawah departemen
yang dipimpin oleh Menteri.
11. Tanggal Penerimaan adalah tanggal
penerimaan Permohonan yang telah memenuhi persyaratan administratif.
12. Hak Prioritas adalah hak Pemohon
untuk mengajukan Permohonan yang berasal dari negara yang tergabung dalam Paris
Convention for the protection of Industrial Property atau Agreement Establishing
the World Trade Organization untuk memperoleh pengakuan bahwa tanggal penerimaan
di negara asal merupakan tanggal prioritas di negara tujuan yang juga anggota
salah satu dari kedua perjanjian itu selama pengajuan tersebut dilakukan dalam
kurun waktu yang telah ditentukan berdasarkan Paris Convention tersebut.
13. Lisensi adalah izin yang diberikan
oleh Pemegang Paten kepada pihak lain berdasarkan perjanjian pemberian hak
untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu Paten yang diberi perlindungan dalam
jangka waktu dan syarat tertentu.
14. Hari adalah hari kerja.
B. Unsur-unsur hukum
Dari beberapa perumusan
tentang hukum yang diberikan para Sarjana Hukum Indonesia tersebut diatas,
dapatlah diambil kesimpulan bahwa hukum itu meliputi beberapa unsur, yaitu :
a.
Peraturan
mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
b.
Peraturan itu
diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib
c.
Peraturan itu
bersifat memaksa
d.
Sanksi terhadap
pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.
Seperti halnya
Undang-Undang No 14 Tahun 2001 tentang Hak Paten yang merupakan landasan hukum
yang mngetur hak bagi yang melaksanakan ide untuk mnghasilkan suatu kegiatan
yang nantinya dapat diterapkan. Hal ini semata-mata untuk memberikan apresiasi
terhadap para inventor atas invensinya yang dilaksanakan oleh badan resmi yang
berwajib melaksanakan atau menetapkan hak paten tersebut baik itu dari pihak pemerintahan
maupun pihak pemegang paten atau penguasa.
C.
Ciri-ciri hukum
Untuk dapat mengenal hukum itu kita harus dapat
mengenal ciri-ciri hukum yaitu :
a. Adanya
printah dan/atau larangan
b. Perintah
dan/atau larangan itu harus patuh ditaati setiap orang
Setiap orang wajib bertindak sedemikian rupa dalam masyarakat, sehingga tata tertib dalam masyarakat itu tetap terpelihara dengan sebaik-baiknya.Oleh karena itu hukum meliputi berbagai peraturan yang menentukan dan mengatur perhubungan dengan orang yang satu dengan yang lain, yakni peraturan-peraturan hidup kemasyarakatan yang dinamakan kaidah hukum.
Barang siapa yang dengan sengaja melanggar sesuatu
kaedah hukum akan dikenakan sanksi (sebagai akibat pelanggaran kaedah hukum)
yang berupa hukuman.
Hukuman atau pidana itu bermacam-macam jenisnya, yang menurut pasal 10 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) ialah :
Hukuman atau pidana itu bermacam-macam jenisnya, yang menurut pasal 10 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) ialah :
a.
Pidana
pokok, yang terdiri dari :
1) Pidana
mati
2) Pidana
penjara :
a) Seumur
hidup
b) Sementara
(setinggi-tingginya 20 tahun dan sekurang-kurangnya satu tahun) atau pidana
penjara selama waktu tertentu.
3) Pidana
kurungan, sekurang-kurangnya satu hari dan setinggi-tingginya satu tahun
4) Pidana
denda (sebagai pengganti hukuman kurungan)
5) Pidana
tutupan
b.
Pidana
tambahan, yang terdiri dari :
1) Pencabutan
hak-hak tertentu
2) Perampasan
(penyitaan) barang-barang tertentu
3) Pengumuman
keputusan hakim
Selaras dengan konsep Ciri-ciri hukum
tersebut, sebagai suatu produk hukum Undang-Undang No. 14 Tahun 2001 juga
memiliki pasal yang khusus mengatur tentang sanksi dan ketentuan pidana. Adapun
beberapa poin penting yang dijelaskan yaitu, sebagai berikut :
Pasal 130
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak Pemegang Paten dengan melakukan salah satu tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Pasal 131
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak Pemegang Paten Sederhana dengan melakukan salah satu tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).
Pasal 132
Barangsiapa dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3), Pasal 40, dan Pasal 41 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun.
Barangsiapa dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3), Pasal 40, dan Pasal 41 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun.
Pasal 133
Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130, Pasal 131, dan Pasal 132 merupakan delik aduan.
Pasal 134
Dalam hal terbukti adanya pelanggaran Paten, hakim dapat memerintahkan agar barang-barang hasil pelanggaran Paten tersebut disita oleh Negara untuk dimusnahkan.
Pasal 135
Dikecualikan dari ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Bab ini adalah:
a. mengimpor suatu produk farmasi yang dilindungi Paten di Indonesia dan produk tersebut telah dimasukkan ke pasar di suatu negara oleh Pemegang Paten yang sah dengan syarat produk itu diimpor sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku;
b. memproduksi produk farmasi yang
dilindungi Paten di Indonesia dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sebelum
berakhirnya perlindungan Paten dengan tujuan untuk proses perizinan kemudian
melakukan pemasaran setelah perlindungan Paten tersebut berakhir.
Berdasarkan penjelasan diatas maka UU
No. 14 Tahun 2001 termasuk kedalam Hukuman atau pidana
yang diperoleh bagi barang siapa yang melanggar ialah Pidana pokok yang berupa
Pidana penjara Sementara (setinggi-tingginya 20 tahun dan sekurang-kurangnya
satu tahun) atau pidana penjara selama waktu tertentu.
D.
Sifat dari hukum
Telah dijelaskan diatas, bahwa tata tertib dalam
masyarakat itu tetap terpelihara, maka haruslah kaedah-kaedah hukum itu
ditaati.
Akan tetapi tidaklah semua orang mau mentaati
kaedah-kaedah hukum itu; dan agar supaya sesuatu peraturan hidup kemasyarakatan
benar-benar dipatuhi dan ditaati sehingga menjadi kaedah hukum, maka peraturan
hidup kemasyarakatan itu harus diperlengkapi dengan unsur memaksa.
Dengan demikian hukum itu mempunyai sifat mengatur
dan memaksa. Ia merupakan peraturan-peraturan hidup kemasyarakatan yang dapat
memaksa orang supaya mentaati tata-tertib dalam masyarakat sertaa memberikan
sanksi yang tegas (berupa hukuman) terhadap siapa yang tidak mau mentaatinya.
TUJUAN HUKUM
Dalam pergaulan
masyarakat terdapat aneka macam hubungan antara anggota masyarakat, yakni
hubungan yang ditimbulkan oleh kepentingan-kepentingan anggota masyarakat itu. Sehingga
memerlukan aturan-aturan yang dapat menjamin keseimbangan agar dalam
hubungan-hubungan tidak terjadi kekacauan.
Oleh karena itu
diperlukan aturan-aturan hukum yang diadakan atas kehendak dan kesadaran
tiap-tiap masyarakat yang bersifat mengatur dan memaksa anggota masyarakat
untuk patuh mentaatinya. Apabila dilanggar akan dikenakan sanksi berupa hukuman
sebagai reaksi terhadap perbuatan yang melanggar hukum yang dilakukan.
Dengan demikian, hukum
itu bertujuan menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat dan hukum itu
harus pula bersendikan pada keadilan, yaitu asas-asas keadilan dari masyarakat
itu.
Pendapat para ahli mengenai tujuan hukum yaitu, sebagai berikut :
1. Prof. Subekti,
S.H
Dalam buku yang berjudul “Dasar-dasar Hukum dan Pengadilan,”
Prof.Subekti,S.H mengatakan, bahwa hukum itu mengabdi pada tujuan negara yang
dalam pokoknya ialah : mendatangkan kemakmuran dan kebahagian pada rakyatnya.
Hukum, menurut Prof. Subekti, S.H melayani tujuan negara tersebut dengan
menyelenggarakan “keadilan” dan “ketertiban”, syarat-syarat pokok untuk mendatangkan
kemakmuran dan kebahagiaan. Ditegaskan selanjutnya, bahwa keadlian itu kiranya
dapat digambarkan sebagia suatu keadilan keseimbangan yang membawa ketentraman
didalam hati orang dan jika diusik atau dilanggar akan menimbulkan kegelisahan
dan kegoncangan.
2. Prof. MR. DR. LJ
van Apeldorn
Prof. Van Apeldorn dalam bukunya “Inleiding tot de studie van het
Nederlandse recht “mengatakan bahwa tujuan hukum ialah mengatur pergaulan hidup
manusia secara damai. Hukum menghendaki perdamaian.
3. Teori Etis
Teori yang mengajarkan bahwa hukuman itu semata-mata menghendaki
keadilan. Teori yang mengajarkan hal tersebut dinamakan teori etis.
Teori ini menurut Prof. Van Apeldoorn
berat sebelah, karena ia melebihkan kadar keadilan hukum, sebab ia cukup
memperhatikan keadaan yang sebenarnya.
4. Geny
Dalam “Science et technique en droit prive positif,” Geny mengajarkan
bahwa hukum bertujuan semata-mata untuk mencapai keaadilan. Dan sebagai unsur
daripada keadilan disebutkannya “Kepentingan daya guna dan kemanfaatan”.
5. Bentham (Teori
Utilitis)
Jeremy bentham dalam bukunya “Introduction to the morals and legislation”
berpendapat bahwa hukum bertujuan untuk mewujudkan semata-mata apa yang
berfaedah bagi orang.
6. Prof. MR J. Van Kan
Dlam buku “Inleiding tot de Rechtwetenschap” Prof. Van Kan menulis
antara lain sebagai berikut : “Jadi terdapat kaedah-kaedah agama, kaedah-kaedah
kesusilaan, kaedah-kaedah kesopanan, yang semuanya bersama-sama ikut berusaha dalam penyelenggaraan dan
perlindungan kepentingan-kepentingan orang dalam masyarakat.
Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa hukum bertujuan untuk
memberikan kebahagian atau keadilan berlandaskan hukum sehingga dapat diakui
oleh khalayak atas suatu pencapaian invensi terhadap inventor yang mampu
melaksanakan ide-ide sehingga dapat mengahsilkan suatu invensi.
Mengacu pada Undang-Undang No. 14 Tahun 2001 bahwa Hak paten ini
bertujuan memberikan hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor(yang
melaksanakan ide) atas hasil invensi baru yang dituangkan kedalam sebuah
kegiatan dalam pemecahan masalah di bidang teknologi yang nantinya dapat
diterapkan dalam bidang industri
SUMBER-SUMBER HUKUM DAN PRODUK HUKUM
Adapun yang dimaksud dengan sumber hukum ialah :
segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang
bersifat memaksa, yakni aturan-aturan yang kalau dilanggar mengakibatkan sanksi
yang tegas dan nyata.
Sumber hukum itu dapat kita tinjau dari segi
material dan segi formal :
1. Sumber-sumber
hukum material, dapat ditinjau lagi dari berbagai sudut, misalnya dari sudut
ekonomi, sejarah sosiologi, filsafat dan sebagainya.
Contoh
:
a. Seorang
ahli ekonomi akan menyatakan, bahwa kebutuhan-kebutuhan ekonomi dalam
masyarakat itulah yang menyebabkan timbulnya Hukum;
b. Seorang
ahli kemasyarakatan (sosiolog) akan mengatakan bahwa yang menjadi sumber hukum
ialah peristiwa-peristiwa yang terjadi dalam masyarakat.
2. Sumber-sumber
hukum formal antara lain ialah :
a. Undang-undang
(statute)
Undang-undang
ialah suatu peraturan negara yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat
diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara.
b. Kebiasaan
(costum)
Kebiasaan
ialah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang
dalam hal sama.
Apabila suatu kebiasaan tertentu diterima oleh masyarakat, dan kebiasaan itu
selalu berulang-ulang dilakukan sedemikian rupa, sehingga tindakan yang
berlawanan dengan kebiasaan itu dirasakan sebagai pelanggaran perasaan hukum,
maka dengan demikian timbullah suatu kebiasaan hukum, yang oleh pergaulan hidup
dipandang sebagai hukum
c. Keputusan-keputusan
hakim (Jurisprudentie)
Menurut
pasal 22 A.B.:”de regter, die wegert regt te spreken onder voorwendsel van
stilzwijgen, duisterheid der wet kan uit hoofde van rechtswijgering vervolgd
worden,”yang mengandung arti,”Hakim yang menolak untuk menyelesaikan suatu
perkara dengan alasan bahwa peraturan perundangan yang bersangkutan tidak
menyebutkan, tidak jelas atau tidak lengkap, maka ia akan dituntut untuk
dihukum karena menolak mengadili.”
d. Traktat
(Treaty)
Perjanjian
yang diadakan oleh dua negara atau lebih . selain itu juga mengikat warganegara-warganegara
dari negara-negara yang bersangkutan.
e. Pendapat
Sarjana Hukum (Doktrin)
Pendapat para sarjana hukum yang ternama juga mempunyai kekuasaan dan pengaruh dalam pengambilan keputusan oleh hakim.
Pendapat para sarjana hukum yang ternama juga mempunyai kekuasaan dan pengaruh dalam pengambilan keputusan oleh hakim.
Sebagaimana kita ketahui bahwa Indonesia merupakan
suatu negara yang berlandaskan Hukum yang terdiri dari berbagai macam produk
hukum dan sumber hukum artinya yang mana kesemuanya telah diatur berdasarkan
hukum yang berlaku. Apabila dilanggar akan memperoleh sanksi atau hukuman.
Hak paten diberikan atas pertimbangan-pertimbangan
yang cukup sulit karena segala sesuatunya telah diatur oleh Undang-Undang.
Undang-Undang No. 14 Tahun 2001 salah satu bagian dari sumber hukum formal.
Yang mana Undang-Undang ialah suatu peraturan negara yang mempunyai kekuatan
hukum yang mengikat diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara.
PERATURAN PERUNDANGAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Berdasarkan UUD 1945
Pasal 1 ayat 3 telah dijelaskan bahwa Indonesia adalah Negara yang berlandaskan
hukum. Oleh karena itu tidak heran jika Indonesia memiliki banyak produk hukum
salah satunya Undang-Undang No. 14 Tahun 2001.
Masa peraturan
perundangan Negara Republik indonesia terdiri dari :
1.
Masa
sebelum Dekrit Presiden 5 Juli 1959
Berdasarkan atau pada bersumber
Undang-undang sementara 1950 dan konstitusi RIS-1949, Peraturan perundangan di
Indonesia terdiri dari :
a. Undang-undang
dasar (UUD)
UUD
ialah suatu piagam yang menyatakan cita-cita bangsa dan memuat garis-garis
besar dasar dan tujuan negara.
b. Undang-undang
(biasa) dan Undang-undang Darurat
Undang-undang
(biasa) ialah peraturan negara yang diadakan untuk menyelenggarakan pemerintah
pada umumnya yang dibentuk berdasarkan dan untuk melaksanakan UUD.
Undang-undang darurat
itu ialah UU yang dibuat oleh pemerintah sendiri atas kuasa dan tanggung jawab pemerintah yang karena KEADAAN YANG MENDESAK perlu diatur oleh
negara.
c. Peraturan
pemerintah tingkat pusat.
Peraturan
pemerintah (pusat) adalah suatu peraturan dikeluarkan oleh pemerintah untuk
melaksanakan suatu UU.
d. Peraturan
pemerintah tingkat daerah
Peraturan
Daerah ialah semua peraturan yang dibuat oleh pemerintah setempat untuk
melaksanakan peraturan-peraturan lain yang lebih tinggi derajatnya.
2.
Masa
setelah Dekrit Presiden 5 Juli 1959
1. Bentuk
dan tata urutan peraturan perundangan
Untuk mengatur masyarakat dan menyelenggarakan
kesejahteraan umum seluruh rakyat, pemerintah mengeluarkan berbagai macam
peraturan perundangan. Semua peraturan perundangan yang dikeluarkan pemerintah
harus berdasarkan dan/atau melaksanakan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (UUD
1945).
Adapun bentuk dana tata-urutan peraturan-perundangan
Republik Indonesia sekarang ini menurut ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966
(Kemudian dikuatkan oleh ketetapan MPR No. V/MPR/1973) adalah sebagai berikut :
a. Undang-Undang
Dsar Republik Indonesia tahun 1945 (UUD 1945)
Undang-undang Dasar adalah
peraturan negara yag tertinggi dalam negara, yang memuat ketentuan-ketentuan pokok
dan menjadi salah satu sumber daripada peraturan perundangan lainnya yang
kemudian dikeluarkan oleh negara itu.
b. Ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat (Ketetapan MPR)
Mengenai ketetapan MPR
ada dua macam :
a) Ketetapan
MPR yang memuat garis-garis besar dalam bidang legislatip dilaksanakan dengan
Undang-Undang
b) Ketetapan
MPR yang memuat garis-garis besar dalam
bidang eksekutif dilaksanakan dengan Keputusan Presiden.
c. Undang-undang
(UU) dan peraturan pemerintah seagai pengganti Undang-undang (PERPU).
Undang-undang adalah salah satu
bentuk peraturan perundangan diadakan
untuk melaksanakan Undang-undang Dasar dinamakan Undang-Undang Organik.
d. Peraturan
Pemerintah
Peraturan pemerintah (pusat) memuat
aturan-aturan umum untuk melaksanakan Undang-Undang, sedangkan peraturan
pemerintah daerah memuat aturan-aturan umum untuk melaksanakan peraturan
pemerintah pusat.
e. Keputusan
presiden (KEPRES)
keputusan presiden yang berisi
keputusan yang bersifat khusus (enimalig = berlaku atau mengatur suatu hal
tertentu saja) untuk melaksanakan ketentuan undang-undang yang bersangkutan,
ketetapan MPR(S) dalam bidang eksekutif atau peraturan pemerintah pusat.
f. Peraturan-peraturan
pelaksaan lainnya
peraturan-peraturan pelaksanaan lainnya (baik yang diadakan oleh pejabat sipil
maupun pejabat militer) seperti keputusan meteri, keputusan panglima angkatan
bersenjata dan lain-lain, harus pula dengan tegas berdasar dan bersumber pada
peraturan perundangan yang lebih tinggi.
KODEFIKASI HUKUM
1.
Hukum tertulis
(Statute Law = Written Law), yakni hukum yang dicantumkan dalam berbagai
peraturan-peraturan.
2. Hukum tak
tertulis (Unsatatutery law = unwritten law), yaitu Hukum yang masih hidup dalam
keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti
suatu peraturan-peraturan (disebut juga hukum kebiasaan).Mengenai hukum
tertulis, ada yang dikodifikasikan, dan yang belum dikodifikasikan.
Mengacu
pada Undang-Undang No. 14 Tahun 2001 dikelompokkan sebagai hukum tertulis
karena hukum ini dicantumkan sebagai hukum yang mengatur hak eksklusif yang
diberikan oleh negara kepada Inventor atas hasil invensinya sebagai suatu
landasan hukum dalam pelaksanaannya.
Jelas bahwa unsur-unsur kodifikasi
ialah :
a.
Jenis-jenis hukum tertentu (misalnya hukum perdata)
b.
Sistematis c.lengkap.
Adapun tujuan kodifikasi daripada
hukum tertulis ialah untuk memperoleh :
a.
Kepastian
b.
Penyederhanaan hukum
c.
Kesatuan hukum.
Contoh Kodifikasikan :
a. Di Eropa :
a) Corpus Iuris Civilis (Mengenai hukum perdata yang
diusahakan
oleh Kaisar Justinianus dari kerajaan Romawi Timur dalam tahun 527-567
b) Code Civil (Mengenai hukum perdata) yang
diusahakan oleh kaisar Napole on di Prancis dalam tahun 1604.
b. Di Indonesia: a) Kitab Undang-Undang Hukum Sipil (1 Mei
1948)
b) Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (1
Mei 1948)
c) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (1
Januari 1918)
d) Kitab Undang-Undang Hukum acara
pidana dana (KUHP)
31 Desember 1981
MACAM-MACAM PEMBAGIAN HUKUM
1.
Pembagian
hukum menurut asas pembagiannya
Walaupun hukum itu terlalu luas
sekali sehingga orang tak dapat membuat definisi singkat yang meliputi
segala-galanya, namun dapat juga hukum itu dibagi dalam beberapa golongan hukum
menurut beberapa asas-pembagian, sebagai berikut :
1)
Menurut
sumbernya, hukum dapat dibagi dalam :
a. Hukum
Undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundangan.
b. Hukum
kebiasaan (Adat), yaitu hukum yang terletak didalam peraturan-peraturan
kebiasaan (adat)
c. Hukum
Traktat, yaitu hukum yang ditetapkan oleh negara-negara didalam suatu
perjanjian antar negara (traktat)
d. Hukum
jurispudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.
2)
Menurut
bentuknya, hukum dapat dibagi dalam :
a. Hukum
tertulis, hukum ini dapat pula merupakan :
a) Hukum
tertulis yang dikodefikasikan (lihat angka 6, Par.12)
b) Hukum
tertulis tak dikodifikasikan
b. Hukum
tak tertulis, (Hukum kebiasaan)
(keterangan
kedua macam ini telah diberikan dalam penjelasan tentang kodifikasi)
3)
Menurut
tempat berlakunya hukum dapat dibagi dalam :
a. Hukum
nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam suatu negara.
b. Hukum
Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia
Internasional.
c. Hukum
Asing, yaitu hukum yang berlaku dinegara lain.
d. Hukum
gereja, yaitu kumpulan norma-norma yang ditetapkan oleh Gereja untuk para
anggota-anggotanya.
4)
Menurut
waktu berlakunya, hukum dapat dibagi dalam :
a. Ius
Contitutum (Hukum positif, yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu
masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu).
Singkatnya
: Hukum yang berlaku bagi suatu masyarakat pada suatu waktu, dalam suatu tempat
tertentu. Ada sarjana yang menamakan hukum positif itu “Tata-Hukum”.
b. Ius
Constituendum yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang.
c. Hukum
Asasi (hukum), yaitu hukum yang berlaku dimana-mana segala waktu dan untuk
segala bangsa di dunia. Hukum ini tak mengenal batas waktu melainkan berlaku
untuk selama-lamanya (abadi) terhadap siapapun juga diseluruh tempat.
5)
Menurut
cara mempertahankan hukum dapat dibagi dalam :
a. Hukum
Material, yaitu hukum yang membuat peraturan-peraturan yang mengatur
kepentingan-kepentingan dan hubungan-hubungan berwujud perintah-perintah dan
larangan-larangan.
Contoh hukum material : Hukum pidana, hukum perdata, maka yang dimaksudkan
adalah hukum pidana material dan hukum perdata material.
b. Hukum
formal hukum proses atau hukum acara yaitu hukum yang memuat
peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara-caranya mengajukan sesuatu
perkara ke muka pengadilan dan bagaimana cara-caranya hakim memberi putusan.
Contoh
hukum formal : hukum acara pidana dan hukum acara perdata.
6)
Menurut
sifatnya, hukum dapat dibagi dalam :
a. Hukum
yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun juga harus mempunyai
paksaan mutlak.
b. Hukum
yang mengatur (Hukum pelengkap), yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila
pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu
perjanjian.
7)
Menurut
wujudnya, hukum dapat dibagi dalam :
a. Hukum
Objektif, yaitu hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenai
orang atau golongan tertentu. Hukum ini hanya menyebut peraturan hukum saja yang
mengatur hubungan hukum antara dua orang atau lebih.
b. Hukum
subjektif, hukum yang timbul dari hukum Objektif dan berlaku terhadap seorang
tertentu atau lebih.
Hukum
Subjektif disebut juga HAK.
Pembagian
hukum jenis ini kini jarang diguanakan orang.
8)
Menurut
isinya, hukum dapat dibagi dalam :
a. Hukum
privat (Hukum sipil) yaitu hukum yang mengatur hubungan-hubugan antara orang
yang satu dengan orang yang lain, dengan menitik beratkan kepada kepentingan
perseorangan.
b. Hukum
Politik (Hukum Negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dan
alat-alat perlengkapan atau hubungan antara negara dengan perseorangan
(warga negara)
2.
Hukum
Sipil dan Hukum Publik
Dari segala macam hukum yang disebut diatas, yang
penting ialah hukum sipil dan hukum publik.
1)
Hukum
Sipil (Hukum privat)
Hukum sipil itu terdiri dari :
a. Hukum
sipil dalam arti luas, yang meliputi :
a) Hukum
perdata dan
b) Hukum
dagang
b. Hukum
sipil dalam arti sempit, yang meliputi : hukum perdata saja.
2)
Hukum
Publik
Hukum sipil terdiri dari :
a. Hukum
tata negara, yaitu hukum yang mengatur bentuk dan susunan pemerintah suatu
negara serta hubungan kekuasaan antara alat-alat perlengkapan satu sama lain,
dan hubungan antara negara (pemerintah pusat) dengan bagian-bagian negara
(daerah-daerah swatanra).
b. Hukum
administrasi negara (hukum tatausaha negara atau hukum tata pemerintahan) yaitu
hukum yang mengatur cara-cara menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari
kekuasaan alat-alat perlengkapan negara.
c. Hukum
Pidana (Pidana = Hukuman) yaitu hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan apa
yang dilarang dan memberikan pidana kepada siapa yang melarang serta mengatur
bagaimana cara-cara mengajukan perkara-perkara ke muka pengadilan. Paul Schoten
dan Logemann menganggap hukum pidana tidak termasuk hukum publik.
d. Hukum
Internasional, yang terdiri dari :
(a) Hukum
perdata Internasional yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antara
warganegara-warganegara sesuatu negara dengan warganegara-warganegara dari
negara lain dalam hubungan Internasional.
(b) Hukum
Publik Internasional (Hukum antara warga) yaitu hukum yang mengatur hubungan
antara negara yang satu dengan negara-negara yang lain dalam hubungan
Internasional.
3. Perbedaan
Hukum Perdata (Sipil) dengan hukum Pidana
a. Perbedaan
isinya :
a) Hukum
perdata mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang lain dengan
menitik beratkan kepada kepentingan perseorangan.
b) Hukum
pidana Hubungan hukum antara seorang anggota masyarakat (warganegara) dengan
negara yang menguasai tata tertib masyarakat itu.
b. Perbedaan
pelaksanaannya :
a) Pelanggaran
terhadap norma hukum perdata baru diambil tindakan oleh pengadilan setelah ada
pengaduan oleh pihak kepentingan yang merasa dirugikan.
Pihak
yang mengadu, menjadi penggugat dalam perkara itu.
b) Pelanggaran
terhadap norma hukum pidana, pada umumnya segera diambil tindakan oleh
pengadilan tanpa ada pengaduan dari pihak yang dirugikan. Setelah terjadi
pelanggaran terhadap norma hukum pidana (delik = tindak pidana) maka alat-alat
perlengkapan negara seperti polisi,
jaksa dan hakim segera bertindak.
c. Perbedaan
penafsiran :
a) Hukum
perdata memperbolehkan untuk mengadakan macam-macam interpretasi terhadap
undang-undang hukum perdata.
b) Hukum
pidana hanya boleh ditafsirkan menurut arti kata dalam Undang-Undang pidana itu
sendiri. Hukum pidana hanya mengenal penafsiran authentik yaitu penafsiran yang
tercantum undang-undang hukum pidana itu sendiri (Titel IX dari buku ke-I kitab
Undang-undang hukum pidana) (lihat bab XII)
4. Perbedaan
acara perdata (hukum acara perdata) dengan acara pidana (hukum acara pidana)
Hukum acara perdata ialah hukum yang mengatur bagaimana cara-cara
memlihara dan mempertahankan hukum perdata material. Hukum acara pidana ialah
hukum yang mengatur bagaimana cara-cara memelihara dan mempertahanlan hukum
pidana material.
1) Perbedaan
mengadili :
a) Hukum
acara perdata mengatur cara-cara mengadili perkara-perkara dimuka pengadilan
perdata oleh hakim perdata.
b) Hukum
acara pidana mengatur cara-cara mengadili perkara-perkara dimuka pengadilan
pidana oleh hakim pidana.
2) Perbedaan
pelaksanaan :
a) Pada
acara perdata, inisiatif datang dari pihak yang berkepentingan yang dirugikan.
b) Pada
acara pidana inisiatifnya itu datang dari penuntut umum (jaksa)
3) Perbedaan
dalam penuntutan :
a) Dalam
acara perdata yang menuntut sitergugat adalah pihak yang dirugikan, penggugat
berhadapan dengan tergugat. Jadi tidak terdapat penuntut umum atau jaksa.
b) Dalam
acara pidana, jaksa menjadi penuntut terhadap si terdakwa.
Jaksa
sebagai penuntut umum yang mewakili negara, berhadapan dengan si terdakwa. Jadi
disini terdapat seorang jaksa.
4) Perbedaan
alat-alat bukti :
a) Dalam
acara perdata sumpah merupakan alat pembuktian (terdapat 5 alat bukti yaitu :
tulisan, saksi, persangkaan, pengakuan, dan sumpah).
b) Dalam
acara pidana ada 4 alat bukti (kecuali sumpah).
5) Perbedaan
penarikan kembali suatu perkara :
a) Dalam
acara perdata, sebelum ada putusan hakim, pihak-pihak yang bersangkutan boleh
menarik kembali perkaranya.
b) Dalam
acara pidana, tidak dapat ditarik kembali
6) Perbedaan
kedudukan para pihak :
a) Dalam
acara perdata, pihak-pihak mempunyai kedudukan yang sama.
Hakim
bertindak hanya sebagai wasit dan bersifat pasif.
b) Dalam
acara pidana, jaksa kedudukannya lebih tinggi dari terdakwa.
Hakim
juga turut aktif.
7) Perbedaan
dalam dasar keputusan hakim :
a) Dalam
acara perdata, putusan hakim cukup dengan mendasarkan diri dengan kebenaran
formal aja (akta tertulis dan lain-lain)
b) Dakam
acara pidana, putusan hakim harus mencari kebenaran material (menurut
keyakinan, perasaan keadilan hakim sendiri)
8) Perbedaan
macamnya hukuman :
a) Dalam
acara perdata, tergugat yang terbukti kesalahannya dihukum denda, atau hukuman
kurungan sebagai pengganti denda.
b) Dalam
acara pidana, terdakwa terbukti kesalahannya dipidana mati, penjara, kurungan
atau denda, mungkin ditambah dengan pidana tambahan seperti : dicabut hak-hak
tertentu dan lain-lain.
9) Perbedaan
dalam bandingan (pemeriksaan tingkat banding)
a) Bandingan
perkara perdata dari pengadilan negeri ke pengadilan tinggi disebut Appel.
b) Bandingan
perkara pidana dari pengadilan negeri ke pengadilan tinggi disebut revisi.
(Appel
dan revisi dalam bahasa Indonesia keduanya disebut banding)
5. Golongan
Hukum Perdata lainnya
Hukum perdata itu berlaku terhadap
penduduk dalam suatu negara yang tunduk pada hukum perdata yang berlainan, maka
yang berlaku adalah hukum perselisihan atau hukum koalisi atau hukum konflik
atau hukum antar tata hukum.
Hukum perselisihan ialah :
kesemuanya kaidah hukum yang menentukan hukum manakah atau hukum apakah yang
berlaku apabila dalam suatu peristiwa hukum tersangkut lebih dari satu sistem
hukum.
Dapat juga dikatakan hukum
perselisihan itu adalah peraturan-peraturan hukum yang mengatur hukum nasional
manakah yang berlaku, bila terjadi perselisihan antar hukum nasional yang satu
dengan hukum nasional yang lain.
Hukum perselisihan itu ada beberapa
jenis yaitu :
(1) Hukum antar golongan atau hukum
intergentil ialah peraturan-peraturan hukum yang menentukan hukum apakah dan
hukum manakah yang berlaku apabila dalam suatu peristiwa hukum tersangkut dua
hukum atau lebih yang berlainan, disebabkan karena perbedaan GOLONGAN dari
warganegara-warganegara dalam suatu negara.
(2) Hukum antar tempat atau hukum
Interlocal ialah peraturan-peraturan
hukum yang menentukan hukum apakah dan hukum manakah yang berlaku apabila dalam
suatu peristiwa hukum tersangkut dua hukum atau lebih yang berlainan,
disebabkan karena perbedaan TEMPAT dari warganegara-warganegara dalam suatu
negara.
(3) Hukum antar bagian atau hukum
Interregional ialah peraturan-peraturan hukum yang
menentukan apakah dan hukum manakah yang berlaku apabila dalam suatu peristiwa
hukum tersangkut dua hukum atau lebih yang berlainan, disebabkan karena
perbedaan BAGIAN NEGARA dalam suatu negara.
(4) Hukum antar waktu atau hukum
Interemporaal = Hukum transistor ialah
peraturan-peraturan hukum yang menentukan hukum apakah dan hukum manakah yang
berlaku apabila dalam suatu peristiwa hukum tersangkut dua hukum atau lebih
yang berlainan, disebabkan karena perbedaan WAKTU BERLAKUNYA dalam suatu
negara.
6. Hukum
yang diklasifikasikan dan Hukum yang tidak dikodifikasikan
Hukum yang dikodifikasikan itu
adalah hukum tertulis, tetapi tidak semua hukum tertulis itu telah
dikodifikasikan, sehingga hukum tertulis itu dapat dibedakan antara:
(1) Hukum
tertulis yang telah dikodifikasikan misalnya :
a. Hukum
pidana, yang telah dikodifikasikan dalam kitab Undang-Undang Hukum pidana
(KUHP) tahun 1918
b. Hukum
sipil, yang telah dikodifikasikan dalam kitab Undang-Undang Hukum sipil (KUHS)
pada tahun 1848
c. Hukum
Dagang yang telah dikodifikasikan dalam kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD)
pada tahun 1848
d. Hukum
Acara pidana yang telah dikodifikasikan dalamkitab Undang-Undang Hukum Acara
Pidana (KUHP) pada tahun 1981
(2) Hukum
tertulis yang tidak dikodifikasikan misalnya :
a. Peraturan
tentang Hak Merek Perdagangan
b. Peraturan
tentang Hak Oktroi (hak menemukan di bidang industri)
c. Peraturan
tentang Hak cipta(auteurstecht)
d. Peraturan
tentang Ikatan perkreditan
e. Peraturan
tentang Ikatan Panen
f. Peraturan
tentang Kepailitan
g. Peraturan
tentang penundaan pembayaran (dalam kedaan pailit)
Peraturan-peraturan ini berlaku sebagai
peraturan-peraturan dalam bidang hukum dagang dan merupakan hukum dagang yang
tidak dikodifikasi.
Ditinjau dari segi bentuknya, maka hukum itu dapat dibagi dalam :
a. Hukum
Tertulis
a) Yang
dikodifikasikan
b) Yang
tidak dikodifikasikan
b. Hukum
tak tertulis (hukum kebiasaan); Di Indonesia Hukum kebiasaan (Common Law)
disebut Hukum Adat(Adat law).
Dari keseluruhan penjelasan tersebut mengenai pembagian
hukum, Undang-Undang No. 14 Tahun 2001 TENTANG Hak Paten digolongkan sebagai
suatu produk hukum tertulis menurut
sumbernya digolongkan sebagai Hukum Undang-Undang. Selanjutnya menurut tempat
berlakunya digolongkan kedalam Hukum nasional.Tidak hanya itu, pembagian hukum
menurut waktu berlakunya Undang-Undang No. 14 Tahun 2001 Tentang Hak Paten
tegolong kedalam hukum Ius Contitutum
atau sering disebut dengan Hukum positif yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi
suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu. Sedangkan
berdasarkan cara mempertahankan Undang-Undang No. 14 Tahun 2001 digolongkan
kedalam hukum formal yang secara jelas
memuat aturan-aturan yang
mengatur bagaimana cara-caranya mengajukan sesuatu perkara ke muka pengadilan
dan bagaimana cara-caranya hakim memberi putusan.
Berdasarkan wujudnya dikategorikan ke dalam hukum objektif suatu negara
yang berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu. Hukum ini
hanya menyebut peraturan hukum saja yang mengatur hubungan hukum antara dua
orang atau lebih dan tergolong sebagai hukum pidana yang memuat aturan-aturan
yang berlaku dalam pelaksanaannya untuk menunjang terwujudnya hak paten yang
berlandaskan hukum.
Referensi :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar