PEREKONOMIAN
MENINGKAT, KEUANGAN BERSAHABAT
Koperasi simpan pinjam (KSP) Mitra
Abadi merupakan koperasi yang berbasis kerakyatan
dengan toleransi antar sesama mengoptimalkan perekonomian masyarakat kelas bawah hingga
menengah hal ini
terlihat dari visi dan misi koperasi.
Berdasarkan konsep koperasi simpan pinjam(KSP) Mitra abadi menjadikan salah
satu koperasi di Indonesia yang ikut adil dalam membangun otonomi daerah dan
meningkatkan perekonomian bangsa.
Koperasi
simpan pinjam(KSP) Mitra abadi disebut juga sebagai badan usaha yang
berasasakan kekeluargaan. Hal ini tercermin dari adanya strategi dalam
pengembangan, badan hukum yang mengatur semua kegiatan usaha, serta adanya
keinginan untuk memperoleh keuntungan. Kegiatan usaha yang dijalankan berupa
simpan dan pinjam dengan memprioritaskan lapisan bawah masyarakat dengan pola
manajemen yang terstruktur. Sehingga perekonomian masyarakat dapat terkendali
dengan baik.
Tujuan dan Fungsi Koperasi
Sebagaimana
kita ketahui koperasi adalah satu diantara banyak badan usaha lainnya yang
cukup menarik dikalangan masyarakat sekarang. Sehingga dapat menimbulkan daya
saing cukup tinggi. Sejalan dengan laju perkembangan yang cukup pesat hal ini
menimbulkan pertanyaan. Apakah koperasi cukup kuat bersaing di era
sekarang?
Atas
pertanyaan tersebut, koperasi hadir dengan tetap memberi warna dan solusi yang
tepat untuk perekonomian masyarakat. Koperasi simpan pinjam (KSP) Mitra abadi
hadir mewakili satu diantara banyak koperasi yang tetap kokoh pada tujuannya.
A.
Pengertian badan usaha
Badan
usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan
mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan
perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda.
Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah
tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.
Di
Indonesia terdapat banyak jenis-jenis badan usaha yaitu :
a)
Koperasi
b)
BUMN (Badan usaha milik negara) terdiri
dari yaitu Perjan, Perum dan Persero.
c)
BUMS (Badan Usaha Milik Swasta)
dibedakan atas Perusahaan Persekutuan, Persekutuan komanditer, Perseroan
terbatas.
d)
Yayasan
B.
Koperasi sebagai badan usaha
Kenapa koperasi dikatakan sebagai badan
usaha? tentu setiap orang memiliki jawaban dan persepsi yang berbeda-beda
sehingga dapat menimbulkan diskusi-diskusi mengenai pembahasan tersebut.
Berikut
beberapa hal mengapa koperasi sebagai badan usaha :
•
Koperasi adalah badan usaha atau perusahaan yang tetap tunduk pada kaidah &
aturan prinsip ekonomi yang berlaku (UU No. 25, 1992)
•
Mampu untuk menghasilkan keuntungan dan mengembangkan organisasi &
usahanya
•
Ciri utama koperasi adalah pada sifat keanggotaan; sebagai pemilik sekaligus
pengguna jasa
•
Pengelolaan koperasi sebagai badan usaha dan unit ekonomi rakyat memerlukan
sistem manajemen usaha (keuangan, tehnik, organisasi & informasi) dan
sistem keanggotaan (membership system).
Mengacu
pada hal tersebut koperasi simpan pinjam (KSP) Mitra Abadi dapat dikatakan
sebagai badan usaha karena mampu menghasilkan keuntungan dan perkembangan
organisasinya yang cukup memuaskan. Hal ini tercermin dari pemahaman koperasi
yang tetap tunduk dan telah memenuhi kaidah-kaidah yang berlaku pada Undang-undang
No. 25 Tahun 1992.
C.
Tujuan dan nilai koperasi
Adapun
beberapa hal yang harus diketahui mengenai tujuan dan nilai koperasi sebagai
berikut :
1.
Berorientasi pada profit oriented & benefit oriented
2.
Landasan operasional didasarkan pada pelayanan (service at a cost)
3.
Memajukan kesejahteraan anggota merupakan prioritas utama (UU No. 25, 1992)
4.
Kesulitan utama pada pengukuran nilai benefit dan nilai perusahaan
Berdasarkan
poin diatas koperasi simpan pinjam (KSP) Mitra Abadi telah memenuhi poin-poin
tersebut. Landasan operasional didasarkan pada pelayanan kepada anggota dan
masyarakat yang terus dilakukan agar dapat memajukan kesejahteraan anggota.
Tidak hanya laba, koperasi simpan pinjam (KSP) Mitra Abadi juga berorientasi
pada manfaat bagi anggota dan masyarakat dapat dilakukan melalui pendidikan dan
pelatihan yang professional. Hal ini mengacu kepada Undang-undang No. 25 tahun
1992 Bab II Pasal 3.
Selain
itu, Koperasi simpan pinjam (KSP) Mitra Abadi bertujuan Mencari Dana Murah
Untuk Disalurkan Menjadi Pinjaman Yang Murah Kepada Anggota, Calon Anggota Dan
Masyarakat Demi Kelancaran Usahanya dan Membantu Menumbuhkembangkan Usaha Kecil
Anggota, Calon Anggota dan Masyarakat Agar Bisa Bertahan.
D.
Teori laba
a)
Kegiatan Usaha Koperasi
Koperasi
simpan pinjam (KSP) Mitra Abadi menerapkan pada setiap anggotanya ikut berperan
aktif dalam mengembangkan koperasi dengan mengadakan bakti sosial untuk
membantu sesama yang membutuhkan seperti yang terdapat dalam slogan Koperasi
simpan pinjam (KSP) Mitra Abadi "Bersama Rakyat Kecil Membangun
bangsa". Motif anggota sebagai
pemilik dan pengguna, pemilik sebagai investor, dan anggota memaksialkan
pemanfaatan layanan usaha koperasi.
Pada
dasarnya, koperasi simpan pinjam (KSP) Mitra Abadi menjalankan usaha yang
langsung berkaitan dengan anggota dengan memberikan layanan terbaik dalam
mempermudah anggota dan masyarakat umum terutama yang berperan pada bidang
ekonomi kerakyatan.
Adapun
kegiatan usaha yang dilakukan oleh Koperasi simpan pinjam (KSP) Mitra Abadi
antara lain :
1)
Simpanan sukarela dengab suku bunga yang bersaing.
2)
Simpanan berjangka dengan suku bunga :
- 3 bulan 6% per tahun
- 6 bulan 8% per tahun
- 12 bulan 10% per tahun
3)
Pinjaman (Modal, konsumtif, Pendidikan, dan investasi)
b)
Permodalan Koperasi
Adapun
pokok-pokok mengenai permodalan antara lain :
- UU 25/992 pasal. 41; Modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman (luar)
- Modal Sendiri ; simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, donasi atau dana hibah.
- Modal Pinjaman; bersumber dari anggota, koperasi lain dan atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dan sumber lainnya yang sah.
Mengacu kepada pokok-pokok tersebut Koperasi simpan pinjam
(KSP) Mitra Abadi memiliki modal sendiri yang berasal dari anggota baik berupa
simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela, simpanan hari raya, dan
sebagainya . Kemudian untuk modal pinjamannya berasal dari anggotanya, koperasi
lain, bank dan lembaga keuangan lainnya. Pengelola sendiri yaitu pengurus yang
dipilih dari dan oleh anggota, serta AD dan ART sendiri.
Modal dalam koperasi dipergunakan untuk kemanfaatan anggota,
bukan untuk sekedar mencari keuntungan. Karena itu, anggota memperoleh bunga
yang terbatas terhadap modal. Bunganya tidak lebih dari suku bunga bank
pemerintah yang lazim. Anggota memperoleh keuntungan dalam bentuk lain, seperti
mengikuti pendidikan anggota dan dapat memperoleh produk dengan mudah, murah
dan bermutu tinggi.
Sisa Hasil Usaha
Seperti
halnya tujuan suatu lembaga, badan usaha, ataupun organisasi memiliki keinginan
untuk memperoleh keuntungan. Hal ini ditandai dengan adanya perhitungan
pendapatan pada suatu periode tertentu. Sehingga dapat dijadikan sebagai
gambaran atas perkembangan suatu lembaga, badan usaha dan organisasi yang
bersangkutan
A.
Pengertian SHU
Sisa
Hasil Usaha (SHU) koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam
satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk
pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
SHU
setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha
yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan
untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan
keputusan Rapat Anggota.
Menurut
pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
•
Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam
satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk
pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
•
SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa
usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta
digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai
dengan keputusan Rapat Anggota.
•
Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
B.
Informasi dasar
Beberapa
informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut.
1)
SHU Total Koperasi pada satu tahun
buku
2) Bagian
(persentase) SHU anggota
3) Total
simpanan seluruh anggota
4) Total
seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5) Jumlah
simpanan per anggota
6) Omzet
atau volume usaha per anggota
7) Bagian
(persentase) SHU untuk simpanan anggota
8) Bagian
(persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
C.
Pembagian SHU
Prinsip-prinsip
pembagian SHU :
1.
SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
2.
SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota
sendiri.
3.
Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
4.
SHU anggota dibayar secara tunai
Menurut
UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota
dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam
koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap
koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Berikut
pembagian SHU Koperasi simpan pinjam (KSP) Mitra Abadi berlandaskan UU
No.25 Tahun 1992 :
- Bagian SHU untuk anggota dihitung secara sebanding berdasarkan transaksi dan penyertaan modal (simpanan pokok dan simpanan wajib) setiap anggota pada akhir tahun tahun buku
- Transaksi anggota tercatat di koperasi.
- Presentase SHU yang dibagikan kepada anggota ditentukan dalam rapat anggota.
Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU
sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%,
dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan
lingkungan 5%.
Mengenai SHU Koperasi simpan pinjam (KSP) Mitra Abadi
disesuaikan dengan AD/ART koperasi yaitu 30% untuk cadangan, 40% untuk anggota,
10% untuk pengurus dan pengawas, 10% untuk kesejahteraan karyawan, 5% untuk
pendidikan, 2.5% untuk sosial, 2.5% untuk pembangunan kerja.
Pola
Manajemen Koperasi
Pola
merupakan gambaran atas suatu tindakan. Sedangkan manajemen adalah suatu
proses, strategi, rencana dalam mengatur segala aktivitas tertentu untuk
mencapai tujuan yang telah ditentukan.
Menurut
Stoner manajemen adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan,
dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan
sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang
telah ditetapkan.
Perangkat
Organisasi
Setiap
anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak
menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta
mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baik di luar maupun di dalam
rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas
jalannya organisasi dan usaha koperasi.
Untuk
meningkatkan kemampuan manajemen dan terlaksananya prinsip-prinsip koperasi
simpan pinjam (KSP) Mitra Abadi maka penting sekali anggota, pengurus dan
karyawan koperasi meningkatkan pemahaman, kesadaran dan keterampilannya melalui
pendidikan. Besarnya biaya pendidikan ditetapkan oleh anggota dalam rapat
anggota.
a)
Rapat Anggota
Rapat
anggota adalah pemegang kekuasaan tertinggi di dalam koperasi simpan pinjam (KSP)
Mitra Abadi. Sehingga pada rapat anggota tempat di mana suara-suara anggota
berkumpul dan hanya diadakan pada waktu-waktu tertentu. Segala kebijaksanaan
dan ketentuan diperoleh dari kegiatan rapat anggota tahunan (RAT).
Berlandaskan
UU No. 25 tahun 1992 pasal 23 rapat anggota koperasi (KSP) Mitra abadi
dilaksanakan untuk menetapkan :
- Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan perubahan Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga
- Kebijaksanaan umum di bidang organisasi, manajemen usaha dan permodalan koperasi
- Pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian pengurus dan pengawas
- Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi, serta pengesahan laporan keuangan
- Pembagian Sisa Hasil Usaha
- Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran Koperasi
Keputusan dalam rapat anggota koperasi simpan pinjam (KSP) Mitra Abadi diambil
berdasarkan musyawarah. Apabila tidak memperoleh keputusan maka dapat dilakukan
dengan berdasarkan suara terbanyak. Dalam hal ini satu anggota satu suara. Dari
suara terbanyaklah dapat dipastikan adanya suatu keputusan yang dihasilkan pada
rapat anggota tahunan (RAT).
b)
Pengelola
Tugas dan kewajiban pengelola adalah :
- Melaksanakan kebijaksanaan pengurus dalam pengelolaan usaha koperasi
- Mengendalikan dan mengkoordinir semua kegiatan usaha koperasi yang dilaksanakan oleh para karyawan
- Melakukan pembagian tugas secara jelas dan tegas mengenai bidang dan pelaksanaannya Mentaati segala peraturan yang telah diatur dalam Anggaran Dasar
- Menanggung kerugian usaha Koperasi sebagai akibat dari kelalaian dan atau tindakan yang disengaja atas pelaksanaan tugas yang dilimpahkan
Seperti yang tercantum di dalam Undang undang No 25 tahun 1992 Pengelola
bertanggung jawab kepada Pengurus.
Pengelolaan
usaha oleh Pengelola tidak mengurangi tanggung jawab Pengurus sebagaimana
ditentukan dalam Pasal 31.
c)
Pengurus
Pengurus
koperasi adalah orang-orang yang bekerja di garis depan, mereka adalah otak
dari gerakan koperasi dan merupakan salah satu faktor yang menentukan berhasil
tidaknya suatu koperasi. Pengurus koperasi dipilih dari dan oleh anggota.
Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya “The
Board of Directions of Cooperatives” fungsi pengurus adalah:
- Pusat pengambil keputusan tertinggi
- Pemberi nasihat
- Pengawas atau orang yang dapat dipercaya
- Penjaga berkesinambungannya organisasi
- Simbol
Pengurus juga bertanggung jawab kerugian atas tindakan yang
dilakukan dengan unsure-unsur kesengajaan atau tidak. Apabila tindakan
tersebut dilakukan dengan kesengajaan tidak menutup kemungkinan dapat dikenakan
tuntutan. Pengelola dan pengurus saling berkaitan hubungannya terlihat dari
hubungan kerja sama.
d)
Pengawas
Pengawas
adalah orang yang dipercaya dalam mengawasi dan mengontrol segala kegiatan
koperasi yang bertujuan untuk menjaga segala yang berhubungan dengan koperasi
baik itu organisasi, usaha-usaha, dan pelaksanaan kebijaksannanya.
Tugas
dan wewenang pengawas koperasi simpan pinjam (KSP) Mitra abadi :
- melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan Koperasi
- Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya.
- Meneliti catatan yang ada pada Koperasi.
- Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
Referensi :
koperasimitraabadi.com
Bahan Ajar Ekonomi Koperasi.pdf
Presiden Republik Indonesia dengan persetujuan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia [1992] Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
Wawancara via email ke Koperasi simpan pinjam (KSP) Mitra Abadi.
Bahan Ajar Ekonomi Koperasi.pdf
Presiden Republik Indonesia dengan persetujuan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia [1992] Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
Wawancara via email ke Koperasi simpan pinjam (KSP) Mitra Abadi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar