Jumat, 13 November 2015

Koperasi simpan pinjam (KSP) Mitra Abadi



PEREKONOMIAN MENINGKAT, KEUANGAN BERSAHABAT

 

Koperasi simpan pinjam (KSP) Mitra Abadi merupakan koperasi yang berbasis kerakyatan dengan toleransi antar sesama mengoptimalkan perekonomian masyarakat kelas bawah hingga menengah hal ini terlihat dari visi dan misi koperasi. Berdasarkan konsep koperasi simpan pinjam(KSP) Mitra abadi menjadikan salah satu koperasi di Indonesia yang ikut adil dalam membangun otonomi daerah dan meningkatkan perekonomian bangsa. 

Koperasi simpan pinjam(KSP) Mitra abadi disebut juga sebagai badan usaha yang berasasakan kekeluargaan. Hal ini tercermin dari adanya strategi dalam pengembangan, badan hukum yang mengatur semua kegiatan usaha, serta adanya keinginan untuk memperoleh keuntungan. Kegiatan usaha yang dijalankan berupa simpan dan pinjam dengan memprioritaskan lapisan bawah masyarakat dengan pola manajemen yang terstruktur. Sehingga perekonomian masyarakat dapat terkendali dengan baik.

Tujuan dan Fungsi Koperasi 

Sebagaimana kita ketahui koperasi adalah satu diantara banyak badan usaha lainnya yang cukup menarik dikalangan masyarakat sekarang. Sehingga dapat menimbulkan daya saing cukup tinggi. Sejalan dengan laju perkembangan yang cukup pesat hal ini menimbulkan pertanyaan. Apakah koperasi cukup kuat bersaing di era sekarang? 

Atas pertanyaan tersebut, koperasi hadir dengan tetap memberi warna dan solusi yang tepat untuk perekonomian masyarakat. Koperasi simpan pinjam (KSP) Mitra abadi hadir mewakili satu diantara banyak koperasi yang tetap kokoh pada tujuannya. 

A. Pengertian badan usaha

Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.
Di Indonesia terdapat banyak jenis-jenis badan usaha yaitu :
       a)      Koperasi
       b)     BUMN (Badan usaha milik negara) terdiri dari yaitu Perjan, Perum dan Persero.
      c)  BUMS (Badan Usaha Milik Swasta) dibedakan atas Perusahaan Persekutuan, Persekutuan   komanditer, Perseroan terbatas. 
       d)     Yayasan 

B. Koperasi sebagai badan usaha

Kenapa koperasi dikatakan sebagai badan usaha? tentu setiap orang memiliki jawaban dan persepsi yang berbeda-beda sehingga dapat menimbulkan diskusi-diskusi mengenai pembahasan tersebut.

Berikut beberapa hal mengapa koperasi sebagai badan usaha :
• Koperasi adalah badan usaha atau perusahaan yang tetap tunduk pada kaidah & aturan prinsip ekonomi yang berlaku (UU No. 25, 1992)
•  Mampu untuk menghasilkan keuntungan dan mengembangkan organisasi & usahanya
• Ciri utama koperasi adalah pada sifat keanggotaan; sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa
• Pengelolaan koperasi sebagai badan usaha dan unit ekonomi rakyat memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan, tehnik, organisasi & informasi) dan sistem keanggotaan (membership system).

Mengacu pada hal tersebut koperasi simpan pinjam (KSP) Mitra Abadi dapat dikatakan sebagai badan usaha karena mampu menghasilkan keuntungan  dan perkembangan organisasinya yang cukup memuaskan. Hal ini tercermin dari pemahaman koperasi yang tetap tunduk dan telah memenuhi kaidah-kaidah yang berlaku pada Undang-undang No. 25 Tahun 1992.

C. Tujuan dan nilai koperasi

Adapun beberapa hal yang harus diketahui mengenai tujuan dan nilai koperasi sebagai berikut :
1. Berorientasi pada profit oriented & benefit oriented
2. Landasan operasional didasarkan pada pelayanan (service at a cost)
3. Memajukan kesejahteraan anggota merupakan prioritas utama (UU No. 25, 1992)
4. Kesulitan utama pada pengukuran nilai benefit dan nilai perusahaan

Berdasarkan poin diatas koperasi simpan pinjam (KSP) Mitra Abadi telah memenuhi poin-poin tersebut. Landasan operasional didasarkan pada pelayanan kepada anggota dan masyarakat yang terus dilakukan agar dapat memajukan kesejahteraan anggota. Tidak hanya laba, koperasi simpan pinjam (KSP) Mitra Abadi juga berorientasi pada manfaat bagi anggota dan masyarakat dapat dilakukan melalui pendidikan dan pelatihan yang professional. Hal ini mengacu kepada Undang-undang No. 25 tahun 1992 Bab II Pasal 3.

Selain itu, Koperasi simpan pinjam (KSP) Mitra Abadi bertujuan Mencari Dana Murah Untuk Disalurkan Menjadi Pinjaman Yang Murah Kepada Anggota, Calon Anggota Dan Masyarakat Demi Kelancaran Usahanya dan Membantu Menumbuhkembangkan Usaha Kecil Anggota, Calon Anggota dan Masyarakat Agar Bisa Bertahan.

D. Teori laba

a) Kegiatan Usaha Koperasi

Koperasi simpan pinjam (KSP) Mitra Abadi menerapkan pada setiap anggotanya ikut berperan aktif dalam mengembangkan koperasi dengan mengadakan bakti sosial untuk membantu sesama yang membutuhkan seperti yang terdapat dalam slogan Koperasi simpan pinjam (KSP) Mitra Abadi  "Bersama Rakyat Kecil Membangun bangsa". Motif anggota sebagai pemilik dan pengguna, pemilik sebagai investor, dan anggota memaksialkan pemanfaatan layanan usaha koperasi.

Pada dasarnya, koperasi simpan pinjam (KSP) Mitra Abadi menjalankan usaha yang langsung berkaitan dengan anggota dengan memberikan layanan terbaik dalam mempermudah anggota dan masyarakat umum terutama yang berperan pada bidang ekonomi kerakyatan.

Adapun kegiatan usaha yang dilakukan oleh Koperasi simpan pinjam (KSP) Mitra Abadi  antara lain :
1) Simpanan sukarela dengab suku bunga yang bersaing.
2) Simpanan berjangka dengan suku bunga :
     - 3 bulan 6% per tahun
     - 6 bulan 8% per tahun
     - 12 bulan 10% per tahun 
3) Pinjaman (Modal, konsumtif, Pendidikan, dan investasi) 

b) Permodalan Koperasi

Adapun pokok-pokok mengenai permodalan antara lain :
  •  UU 25/992 pasal. 41; Modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman (luar)
  • Modal Sendiri ; simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, donasi atau dana hibah.
  • Modal Pinjaman; bersumber dari anggota, koperasi lain dan atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dan sumber lainnya yang sah.
Mengacu kepada pokok-pokok tersebut Koperasi simpan pinjam (KSP) Mitra Abadi memiliki modal sendiri yang berasal dari anggota baik berupa simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela, simpanan hari raya, dan sebagainya . Kemudian untuk modal pinjamannya berasal dari anggotanya, koperasi lain, bank dan lembaga keuangan lainnya. Pengelola sendiri yaitu pengurus yang dipilih dari dan oleh anggota, serta AD dan ART sendiri. 

Modal dalam koperasi dipergunakan untuk kemanfaatan anggota, bukan untuk sekedar mencari keuntungan. Karena itu, anggota memperoleh bunga yang terbatas terhadap modal. Bunganya tidak lebih dari suku bunga bank pemerintah yang lazim. Anggota memperoleh keuntungan dalam bentuk lain, seperti mengikuti pendidikan anggota dan dapat memperoleh produk dengan mudah, murah dan bermutu tinggi.

Sisa Hasil Usaha

Seperti halnya tujuan suatu lembaga, badan usaha, ataupun organisasi memiliki keinginan untuk memperoleh keuntungan. Hal ini ditandai dengan adanya perhitungan pendapatan pada suatu periode tertentu.  Sehingga dapat dijadikan sebagai gambaran atas perkembangan suatu lembaga, badan usaha dan organisasi yang bersangkutan

A. Pengertian SHU

Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.

SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.

Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
• Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
• SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
• Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.

B. Informasi dasar

Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut.
      1)     SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
      2)     Bagian (persentase) SHU anggota
      3)     Total simpanan seluruh anggota
      4)     Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
      5)     Jumlah simpanan per anggota
      6)     Omzet atau volume usaha per anggota
      7)     Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
      8)     Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota

C. Pembagian SHU

Prinsip-prinsip pembagian SHU :
1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
4. SHU anggota dibayar secara tunai

Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Berikut pembagian  SHU Koperasi simpan pinjam (KSP) Mitra Abadi berlandaskan UU No.25 Tahun 1992 :
  • Bagian SHU untuk anggota dihitung secara sebanding berdasarkan transaksi dan penyertaan modal (simpanan pokok dan simpanan wajib) setiap anggota pada akhir tahun tahun buku
  • Transaksi anggota tercatat di koperasi. 
  • Presentase SHU yang dibagikan kepada anggota ditentukan dalam rapat anggota.
Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.

Mengenai SHU Koperasi simpan pinjam (KSP) Mitra Abadi disesuaikan dengan AD/ART koperasi yaitu 30% untuk cadangan, 40% untuk anggota, 10% untuk pengurus dan pengawas, 10% untuk kesejahteraan karyawan, 5% untuk pendidikan, 2.5% untuk sosial, 2.5% untuk pembangunan kerja.

Pola Manajemen Koperasi

Pola merupakan gambaran atas suatu tindakan. Sedangkan manajemen adalah suatu proses, strategi, rencana dalam mengatur segala aktivitas tertentu untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan. 

Menurut Stoner manajemen adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.

Perangkat Organisasi

Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.

Untuk meningkatkan kemampuan manajemen dan terlaksananya prinsip-prinsip koperasi simpan pinjam (KSP) Mitra Abadi maka penting sekali anggota, pengurus dan karyawan koperasi meningkatkan pemahaman, kesadaran dan keterampilannya melalui pendidikan. Besarnya biaya pendidikan ditetapkan oleh anggota dalam rapat anggota.

a) Rapat Anggota

Rapat anggota adalah pemegang kekuasaan tertinggi di dalam koperasi simpan pinjam (KSP) Mitra Abadi. Sehingga pada rapat anggota tempat di mana suara-suara anggota berkumpul dan hanya diadakan pada waktu-waktu tertentu. Segala kebijaksanaan dan ketentuan diperoleh dari kegiatan rapat anggota tahunan (RAT).

Berlandaskan UU No. 25 tahun 1992 pasal 23  rapat anggota koperasi (KSP) Mitra abadi dilaksanakan untuk menetapkan :
  • Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan perubahan Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga
  • Kebijaksanaan umum di bidang organisasi, manajemen usaha dan permodalan koperasi 
  • Pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian pengurus dan pengawas 
  • Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi, serta pengesahan laporan keuangan
  • Pembagian Sisa Hasil Usaha 
  • Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran Koperasi 
          Keputusan dalam rapat anggota koperasi simpan pinjam (KSP) Mitra Abadi diambil berdasarkan musyawarah. Apabila tidak memperoleh keputusan maka dapat dilakukan dengan berdasarkan suara terbanyak. Dalam hal ini satu anggota satu suara. Dari suara terbanyaklah dapat dipastikan adanya suatu keputusan yang dihasilkan pada rapat anggota tahunan (RAT).

b) Pengelola

 Tugas dan kewajiban pengelola adalah :
  • Melaksanakan kebijaksanaan pengurus dalam pengelolaan usaha koperasi
  • Mengendalikan dan mengkoordinir semua kegiatan usaha koperasi yang dilaksanakan oleh para karyawan
  • Melakukan pembagian tugas secara jelas dan tegas mengenai bidang dan pelaksanaannya  Mentaati segala peraturan yang telah diatur dalam Anggaran Dasar 
  • Menanggung kerugian usaha Koperasi sebagai akibat dari kelalaian dan atau tindakan yang disengaja atas pelaksanaan tugas yang dilimpahkan 
          Seperti yang tercantum di dalam Undang undang No 25 tahun 1992 Pengelola bertanggung jawab kepada Pengurus. Pengelolaan usaha oleh Pengelola tidak mengurangi tanggung jawab Pengurus sebagaimana ditentukan dalam Pasal 31.

c) Pengurus

Pengurus koperasi adalah orang-orang yang bekerja di garis depan, mereka adalah otak dari gerakan koperasi dan merupakan salah satu faktor yang menentukan berhasil tidaknya suatu koperasi. Pengurus koperasi dipilih dari dan oleh anggota.
Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya “The Board of Directions of Cooperatives” fungsi pengurus adalah:
  • Pusat pengambil keputusan tertinggi
  • Pemberi nasihat
  • Pengawas atau orang yang dapat dipercaya
  • Penjaga berkesinambungannya organisasi
  • Simbol
Pengurus juga bertanggung jawab kerugian atas tindakan yang dilakukan dengan unsure-unsur kesengajaan atau tidak.  Apabila tindakan tersebut dilakukan dengan kesengajaan tidak menutup kemungkinan dapat dikenakan tuntutan. Pengelola dan pengurus saling berkaitan hubungannya terlihat dari hubungan kerja sama.

d) Pengawas

Pengawas adalah orang yang dipercaya dalam mengawasi dan mengontrol segala kegiatan koperasi yang bertujuan untuk menjaga segala yang berhubungan dengan koperasi baik itu organisasi, usaha-usaha, dan pelaksanaan kebijaksannanya.
Tugas dan wewenang pengawas koperasi simpan pinjam (KSP) Mitra abadi :
  • melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan Koperasi 
  • Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya. 
  • Meneliti catatan yang ada pada Koperasi.
  • Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.


Referensi :

koperasimitraabadi.com

Bahan Ajar
Ekonomi Koperasi.pdf

Presiden Republik Indonesia dengan persetujuan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia [1992] Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian


Wawancara via email ke Koperasi simpan pinjam (KSP) Mitra Abadi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar