Desa adalah
kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk
mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, hak dan kepentingan masyarakat
setempat berdasarkan prakarsa masyarakat. Sudahkah kita mengetahui pengelolaan
keuangan desa? Pengelolaan keuangan desa adalah seluruh hak dan kewajiban desa
yang dinilai dengan uang yang semua rangkaian kegiatan yang dimulai dari tahap
perencanaan, penatausahaan, pelaporan hingga pertanggungjawaban yang
dilaksanakan dalam satu tahun anggaran, terhitung mulai 1 januari sampai 31
desember. Semua uang yang dipergunakan dalam rangka penyelenggara
pemerintahan dan pembangunan desa adalah uang Negara dan uang rakyat yang harus
dikelola dengan sebaik-baiknya yaitu transaparan, akuntabel, partisipatif,
tertib dan disiplin anggaran berdasarkan hukum dan peraturan yang berlaku. Agar
tidak terjadi penyelewengan penggunaan dana tersebut, maka perlunya hukum yang
mengatur semua hal-hal mengenai pengelolaan keuangan desa sehingga dibentuklah
Peraturan Menteri Dalam Negeri No 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan keuangan
desa. Tujuan penulisan ini adalah untuk menganalisis pengertian hukum yang
mencakup ciri-ciri dan sifat-sifat hukum, tujuan hukum, sumber-sumber hukum,
serta kodefikasi hukum yang terdapat pada Peraturan Menteri Dalam Negeri No 113
tahun 2014 tentang pengelolaan Keuangan Desa. Berdasarkan data tersebut,
diperoleh bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri No 113 tahun 2014 tentang
pengelolaan Keuangan Desa termasuk ke dalam Hukum menurut bentuknya termasuk
hukum tertulis, menurut tempat berlakunya termasuk hukum nasional, menurut
waktu berlakunya termasuk hukum Ius Contitutum, dan menurut isinya termasuk
hukum publik, serta termasuk kedalam hukum yang sudah dikodefikasi.
PENGERTIAN HUKUM DAN PRODUK HUKUM
A. Pengertian hukum
A. Pengertian hukum
Menurut
Prof.Mr.L.J. van Apeldoorn dalam bukunya yang berjudul “Inleiding tot de studie
van het Nederlandse Recht (terjemahan Oetarid Sadino, SH dengan nama “Pengantar
Ilmu Hukum), bahwa adalah tidak mungkin memberikan suatu definisi tentang
apakah yang disebut Hukum itu.
Definisi tentang
Hukum, kata Prof. Van Apeldorn, adalah sangat sulit untuk dibuat, karena itu
tidak mungkin untuk mengadakannya yang sesuai dengan kenyataan.
Itulah sebabnya
kenapa hukum sulit diberikan definisi karena hukum memiliki segi dan bentuk
yang sangat banyak, sehingga ada banyak pendapat tokoh-tokoh yang
mendefinisikan hukum. Sehingga tidak mungkin tercakup keseluruhan segi dan
bentuk hukum itu dalam suatu definisi.
a) Aristoteles
“Particular law is
that which each community lays down and alies to its own members. Universal law
is the law of nature”.
b) Grotius
“Law is a rule of
moral action obliging to that which is right”
c) Hobbes
“Where as law,
properly is the word of him, that by right command over others”
d) Prof. Mr. Dr.
C. Van Vollenhoven
“Recht is een verschijnsel
in rusteloze wisselwerking van stuw en tegenstuw”.
e) Philip S.
James, MA
“Law is body of
rule for the guidance of human conduct which are imposed upon, and enforced
among the members of a given state”.
Berdasarkan poin
diatas, Peraturan Menteri Dalam Negeri No 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan
keuangan desa sudah memenuhi kriteria sebagai suatu produk hukum dimana produk
hukum ini mengatur segala bentuk hal-hal mengenai pengelolaan keuangan desa
agar dapat berjalan sesuai dengan proses dan tujuannya.
B. Unsur-unsur hukum
Dari beberapa perumusan tentang hukum yang diberikan para Sarjana Hukum Indonesia tersebut diatas, dapatlah diambil kesimpulan bahwa hukum itu meliputi beberapa unsur, yaitu :
Seperti halnya Peraturan Menteri Dalam Negeri No 113 tahun 2014 tentang pengelolaan Keuangan Desa yang merupakan landasan hukum yang mengatur semua hak dan kewajiban desa yang dapat dinilai dengan uang dalam bentuk pengelolaan keuangan desa yang berupa keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban desa dan sebagainya. Hal ini semata-mata untuk meningkatkan rencana kerja pemerintah desa baik dalam bentuk pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Dari beberapa perumusan tentang hukum yang diberikan para Sarjana Hukum Indonesia tersebut diatas, dapatlah diambil kesimpulan bahwa hukum itu meliputi beberapa unsur, yaitu :
a. Peraturan
mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
b. Peraturan itu
diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib
c. Peraturan itu
bersifat memaksa
d. Sanksi terhadap
pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas
Seperti halnya Peraturan Menteri Dalam Negeri No 113 tahun 2014 tentang pengelolaan Keuangan Desa yang merupakan landasan hukum yang mengatur semua hak dan kewajiban desa yang dapat dinilai dengan uang dalam bentuk pengelolaan keuangan desa yang berupa keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban desa dan sebagainya. Hal ini semata-mata untuk meningkatkan rencana kerja pemerintah desa baik dalam bentuk pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
C. Ciri-ciri hukum
Untuk dapat mengenal hukum itu kita harus dapat mengenal ciri-ciri hukum yaitu :
D. Sifat dari hukum
Telah dijelaskan diatas, bahwa tata tertib dalam masyarakat itu tetap terpelihara, maka haruslah kaedah-kaedah hukum itu ditaati.
Untuk dapat mengenal hukum itu kita harus dapat mengenal ciri-ciri hukum yaitu :
a. Adanya printah
dan/atau larangan
b. Perintah
dan/atau larangan itu harus patuh ditaati setiap orang
Setiap orang wajib
bertindak sedemikian rupa dalam masyarakat, sehingga tata tertib dalam
masyarakat itu tetap terpelihara dengan sebaik-baiknya. Oleh karena itu hukum
meliputi berbagai peraturan yang menentukan dan mengatur perhubungan dengan
orang yang satu dengan yang lain, yakni peraturan-peraturan hidup
kemasyarakatan yang dinamakan kaidah hukum.
Barang siapa yang
dengan sengaja melanggar sesuatu kaedah hukum akan dikenakan sanksi (sebagai
akibat pelanggaran kaedah hukum) yang berupa hukuman. Hukuman atau
pidana itu bermacam-macam jenisnya, yang menurut pasal 10 Kitab Undang-undang
Hukum Pidana (KUHP) ialah :
a. Pidana pokok, yang terdiri dari :
1) Pidana
mati
2) Pidana
penjara :
a) Seumur hidup
b) Sementara
(setinggi-tingginya 20 tahun dan sekurang-kurangnya satu tahun) atau pidana
penjara selama waktu tertentu.
3) Pidana
kurungan, sekurang-kurangnya satu hari dan setinggi-tingginya satu tahun
4) Pidana
denda (sebagai pengganti hukuman kurungan)
5) Pidana
tutupan
b. Pidana tambahan, yang terdiri dari :
1) Pencabutan
hak-hak tertentu
2) Perampasan
(penyitaan) barang-barang tertentu
Mengacu pada
konsep Ciri-ciri hukum tersebut, sebagai suatu produk hukum Peraturan Menteri
Dalam Negeri No 113 tahun 2014 tentang pengelolaan Keuangan Desa termasuk
kedalam hukuman pidana pokok yang berupa pidana penjara dimana berkaitan dengan
penyelenggaraan pemerintahan desa.
D. Sifat dari hukum
Telah dijelaskan diatas, bahwa tata tertib dalam masyarakat itu tetap terpelihara, maka haruslah kaedah-kaedah hukum itu ditaati.
Akan tetapi
tidaklah semua orang mau mentaati kaedah-kaedah hukum itu; dan agar supaya
sesuatu peraturan hidup kemasyarakatan benar-benar dipatuhi dan ditaati
sehingga menjadi kaedah hukum, maka peraturan hidup kemasyarakatan itu harus
diperlengkapi dengan unsur memaksa.
Dengan demikian
hukum itu mempunyai sifat mengatur dan memaksa. Ia merupakan
peraturan-peraturan hidup kemasyarakatan yang dapat memaksa orang supaya
mentaati tata-tertib dalam masyarakat sertaa memberikan sanksi yang tegas
(berupa hukuman) terhadap siapa yang tidak mau mentaatinya.
Selaras dengan
sifat hukum maka produk hukum Peraturan Menteri Dalam Negeri No 113 tahun 2014
telah mencakup sifat-sifat hukum yang harus ada dalam suatu produk hukum yaitu
mengatur dan memaksa yang berarti suatu hukum yang harus dipatuhi oleh seluruh
masyarakat berdasarkan peraturan-peraturan yang telah ada atau telah diatur
dalam Permendagri no 113 tahun 2014 dan apabila melanggar akan memperoleh
sanksi (hukuman) yang wajib diperoleh sesuai dengan ketentuan.
TUJUAN HUKUM
Dalam pergaulan
masyarakat terdapat aneka macam hubungan antara anggota masyarakat, yakni
hubungan yang ditimbulkan oleh kepentingan-kepentingan anggota masyarakat itu.
Sehingga memerlukan aturan-aturan yang dapat menjamin keseimbangan agar dalam
hubungan-hubungan tidak terjadi kekacauan.
Oleh karena itu
diperlukan aturan-aturan hukum yang dibentuk atas kehendak dan kesadaran
tiap-tiap masyarakat yang bersifat mengatur dan memaksa anggota masyarakat
untuk patuh mentaatinya. Apabila dilanggar akan dikenakan sanksi berupa hukuman
sebagai reaksi terhadap perbuatan yang melanggar hukum yang dilakukan.
Pendapat para ahli
mengenai tujuan hukum yaitu, sebagai berikut :
1. Prof. Subekti, S.H
Dalam buku yang
berjudul “Dasar-dasar Hukum dan Pengadilan,” Prof.Subekti,S.H mengatakan, bahwa
hukum itu mengabdi pada tujuan negara yang dalam pokoknya ialah : mendatangkan
kemakmuran dan kebahagian pada rakyatnya.
Hukum, menurut
Prof. Subekti, S.H melayani tujuan negara tersebut dengan menyelenggarakan
“keadilan” dan “ketertiban”, syarat-syarat pokok untuk mendatangkan kemakmuran
dan kebahagiaan. Ditegaskan selanjutnya, bahwa keadlian itu kiranya dapat
digambarkan sebagia suatu keadilan keseimbangan yang membawa ketentraman
didalam hati orang dan jika diusik atau dilanggar akan menimbulkan kegelisahan
dan kegoncangan.
2. Prof. MR. DR. LJ van Apeldorn
Prof. Van Apeldorn
dalam bukunya “Inleiding tot de studie van het Nederlandse recht “mengatakan
bahwa tujuan hukum ialah mengatur pergaulan hidup manusia secara damai. Hukum
menghendaki perdamaian.
3. Teori Etis
Teori yang
mengajarkan bahwa hukuman itu semata-mata menghendaki keadilan. Teori yang
mengajarkan hal tersebut dinamakan teori etis.
Teori ini menurut
Prof. Van Apeldoorn berat sebelah, karena ia melebihkan kadar keadilan hukum,
sebab ia cukup memperhatikan keadaan yang sebenarnya.
4. Geny
Dalam “Science et
technique en droit prive positif,” Geny mengajarkan bahwa hukum bertujuan
semata-mata untuk mencapai keaadilan. Dan sebagai unsur daripada keadilan
disebutkannya “Kepentingan daya guna dan kemanfaatan”.
5. Bentham (Teori Utilitis)
Jeremy bentham
dalam bukunya “Introduction to the morals and legislation” berpendapat bahwa
hukum bertujuan untuk mewujudkan semata-mata apa yang berfaedah bagi orang.
6. Prof. MR J. Van Kan
Dlam buku
“Inleiding tot de Rechtwetenschap” Prof. Van Kan menulis antara lain sebagai
berikut : “Jadi terdapat kaedah-kaedah agama, kaedah-kaedah kesusilaan,
kaedah-kaedah kesopanan, yang semuanya bersama-sama ikut berusaha dalam
penyelenggaraan dan perlindungan kepentingan-kepentingan orang dalam
masyarakat.
Dari penjelasan
diatas dapat disimpulkan bahwa hukum bertujuan untuk memberikan kebahagian atau
keadilan berlandaskan hukum sehingga dapat menjamin adanya kepastian hukum yang
bersendikan keadilan bagi masyarakat.
Mengacu pada
Peraturan Menteri Dalam Negeri No 113 tahun 2014 bahwa Pengelolaan keuangan
desa bertujuan memberikan semua hak dan kewajiban untuk segala bentuk rencana
kerja desa yang mampu memberikan manfaat dan meningkatkan segala kegiatan desa
sehingga dapat memberikan pengaruh yang lebih baik di masa yang akan datang.
SUMBER-SUMBER HUKUM DAN PRODUK HUKUM
Adapun yang dimaksud dengan sumber hukum
ialah : segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan
yang bersifat memaksa, yakni aturan-aturan yang kalau dilanggar mengakibatkan
sanksi yang tegas dan nyata.
Sumber hukum itu
dapat kita tinjau dari segi material dan segi formal :
1. Sumber-sumber hukum material, dapat ditinjau lagi dari berbagai sudut, misalnya
dari sudut ekonomi, sejarah sosiologi, filsafat dan sebagainya.
Contoh :
a. Seorang ahli
ekonomi akan menyatakan, bahwa kebutuhan-kebutuhan ekonomi dalam masyarakat
itulah yang menyebabkan timbulnya Hukum;
b. Seorang ahli
kemasyarakatan (sosiolog) akan mengatakan bahwa yang menjadi sumber hukum ialah
peristiwa-peristiwa yang terjadi dalam masyarakat.
2. Sumber-sumber hukum formal ialah :
a. Undang-undang
(statute)
Undang-undang
ialah suatu peraturan negara yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat
diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara.
b. Kebiasaan
(costum)
Kebiasaan ialah
perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal sama. Apabila
suatu kebiasaan tertentu diterima oleh masyarakat, dan kebiasaan itu selalu
berulang-ulang dilakukan sedemikian rupa, sehingga tindakan yang berlawanan
dengan kebiasaan itu dirasakan sebagai pelanggaran perasaan hukum, maka dengan
demikian timbullah suatu kebiasaan hukum, yang oleh pergaulan hidup dipandang
sebagai hukum
c.
Keputusan-keputusan hakim (Jurisprudentie)
Menurut pasal 22
A.B.:”de regter, die wegert regt te spreken onder voorwendsel van stilzwijgen,
duisterheid der wet kan uit hoofde van rechtswijgering vervolgd worden,”yang
mengandung arti,”Hakim yang menolak untuk menyelesaikan suatu perkara dengan
alasan bahwa peraturan perundangan yang bersangkutan tidak menyebutkan, tidak
jelas atau tidak lengkap, maka ia akan dituntut untuk dihukum karena menolak
mengadili.”
d. Traktat
(Treaty)
Perjanjian yang
diadakan oleh dua negara atau lebih . selain itu juga mengikat
warganegara-warganegara dari negara-negara yang bersangkutan.
e. Pendapat
Sarjana Hukum (Doktrin)
Pendapat para sarjana hukum yang ternama juga mempunyai kekuasaan dan pengaruh dalam pengambilan keputusan oleh hakim.
Pendapat para sarjana hukum yang ternama juga mempunyai kekuasaan dan pengaruh dalam pengambilan keputusan oleh hakim.
Sebagaimana kita
ketahui bahwa Indonesia merupakan suatu negara yang berlandaskan Hukum yang
terdiri dari berbagai macam produk hukum dan sumber hukum artinya yang mana
kesemuanya telah diatur berdasarkan hukum yang berlaku. Apabila dilanggar akan
memperoleh sanksi atau hukuman.
Pengelolaan
keuangan desa dibentuk atas pertimbangan-pertimbangan yang cukup terstruktur
yang segala sesuatunya telah diatur di dalam Permendagri No 113 tahun 2014
salah satu bagian yang termasuk sumber hukum formal.
PERATURAN
PERUNDANGAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Berdasarkan UUD
1945 Pasal 1 ayat 3 telah dijelaskan bahwa Indonesia adalah Negara yang
berlandaskan hukum. Oleh karena itu tidak heran jika Indonesia memiliki banyak
produk hukum salah satunya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 tahun 2014
tentang pengelolaan keuangan desa. Masa peraturan perundangan Negara Republik
indonesia terdiri dari :
1. Masa sebelum Dekrit
Presiden 5 Juli 1959
Berdasarkan atau
pada bersumber Undang-undang sementara 1950 dan konstitusi RIS-1949, Peraturan
perundangan di Indonesia terdiri dari :
a. Undang-undang
dasar (UUD)
UUD ialah suatu
piagam yang menyatakan cita-cita bangsa dan memuat garis-garis besar dasar dan
tujuan negara.
b. Undang-undang
(biasa) dan Undang-undang Darurat
Undang-undang
(biasa) ialah peraturan negara yang diadakan untuk menyelenggarakan pemerintah
pada umumnya yang dibentuk berdasarkan dan untuk melaksanakan UUD.
Undang-undang
darurat itu ialah UU yang dibuat oleh pemerintah sendiri atas kuasa dan
tanggung jawab pemerintah yang karena KEADAAN YANG MENDESAK perlu diatur oleh
negara.
c. Peraturan
pemerintah tingkat pusat.
Peraturan
pemerintah (pusat) adalah suatu peraturan dikeluarkan oleh pemerintah untuk
melaksanakan suatu UU.
d. Peraturan
pemerintah tingkat daerah
Peraturan Daerah
ialah semua peraturan yang dibuat oleh pemerintah setempat untuk melaksanakan
peraturan-peraturan lain yang lebih tinggi derajatnya.
2. Masa setelah Dekrit
Presiden 5 Juli 1959
Bentuk dan tata
urutan peraturan perundangan
Untuk mengatur
masyarakat dan menyelenggarakan kesejahteraan umum seluruh rakyat, pemerintah
mengeluarkan berbagai macam peraturan perundangan. Semua peraturan perundangan
yang dikeluarkan pemerintah harus berdasarkan dan/atau melaksanakan
Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (UUD 1945).
Adapun bentuk dana
tata-urutan peraturan-perundangan Republik Indonesia sekarang ini menurut
ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 (Kemudian dikuatkan oleh ketetapan MPR No.
V/MPR/1973) adalah sebagai berikut :
a. Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun
1945 (UUD 1945)
Undang-undang
Dasar adalah peraturan negara yag tertinggi dalam negara, yang memuat
ketentuan-ketentuan pokok dan menjadi salah satu sumber daripada peraturan
perundangan lainnya yang kemudian dikeluarkan oleh negara itu.
b. Ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat (Ketetapan MPR)
Mengenai ketetapan
MPR ada dua macam :
a) Ketetapan MPR
yang memuat garis-garis besar dalam bidang legislatif dilaksanakan dengan
Undang-Undang
b) Ketetapan MPR yang
memuat garis-garis besar dalam bidang eksekutif dilaksanakan dengan
Keputusan Presiden.
c. Undang-undang
(UU) dan peraturan pemerintah sebagai pengganti Undang-undang (PERPU).
Undang-undang
adalah salah satu bentuk peraturan perundangan diadakan untuk
melaksanakan Undang-undang Dasar dinamakan Undang-Undang Organik.
d. Peraturan
Pemerintah
Peraturan
pemerintah (pusat) memuat aturan-aturan umum untuk melaksanakan Undang-Undang,
sedangkan peraturan pemerintah daerah memuat aturan-aturan umum untuk
melaksanakan peraturan pemerintah pusat.
e.
Keputusan presiden (KEPRES)
keputusan presiden
yang berisi keputusan yang bersifat khusus (enimalig = berlaku atau mengatur
suatu hal tertentu saja) untuk melaksanakan ketentuan undang-undang yang
bersangkutan, ketetapan MPR(S) dalam bidang eksekutif atau peraturan pemerintah
pusat.
f.
Peraturan-peraturan pelaksaan lainnya
peraturan-peraturan pelaksanaan lainnya (baik yang diadakan oleh pejabat sipil maupun pejabat militer) seperti keputusan meteri, keputusan panglima angkatan bersenjata dan lain-lain, harus pula dengan tegas berdasar dan bersumber pada peraturan perundangan yang lebih tinggi.
peraturan-peraturan pelaksanaan lainnya (baik yang diadakan oleh pejabat sipil maupun pejabat militer) seperti keputusan meteri, keputusan panglima angkatan bersenjata dan lain-lain, harus pula dengan tegas berdasar dan bersumber pada peraturan perundangan yang lebih tinggi.
Berdasarkan
hal-hal tersebut, Peraturan Menteri Dalam Negri No 113 Tentang Pengelolaan
Keuangan Desa termasuk ke dalam masa setelah Dekrit Presiden 5 Juli 1959
khususnya peraturan-peraturan pelaksana lainnya baik yang diadakan oleh pejabat
sipil maupun pejabat militer salah satunya yaitu keputusan menteri.
KODEFIKASI HUKUM
Menurut bentuknya,
hukum itu dapat dibedakan antara :
1. Hukum tertulis (Statute Law = Written Law), yakni hukum yang dicantumkan dalam
berbagai peraturan-peraturan.
2. Hukum tak tertulis (Unsatatutery law = unwritten law), yaitu Hukum yang masih
hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya
ditaati seperti suatu peraturan-peraturan (disebut juga hukum
kebiasaan).Mengenai hukum tertulis, ada yang dikodifikasikan, dan yang belum
dikodifikasikan.
Selaras
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 113 Tahun 2014 dikelompokkan sebagai
hukum tertulis karena hukum ini dicantumkan sebagai hukum yang mengatur
penyelenggaraan urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat setempat
berdasarkan prakarsa masyarakat, hak yang harus diakui dan dihormati dalam
sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Jelas bahwa unsur-unsur kodifikasi ialah :
a. Jenis-jenis hukum tertentu (misalnya hukum perdata)
b. Sistematis
c. lengkap.
Adapun tujuan kodifikasi daripada hukum tertulis ialah untuk memperoleh :
a. Kepastian
b. Penyederhanaan hukum
c. Kesatuan hukum.
Contoh Kodifikasikan :
a. Di Eropa :
a) Corpus Iuris Civilis (Mengenai hukum perdata yang diusahakan oleh Kaisar Justinianus dari kerajaan Romawi Timur dalam tahun 527-567)
b) Code Civil (Mengenai hukum perdata) yang diusahakan oleh kaisar Napole on di Prancis dalam tahun 1604.
b. Di Indonesia :
a) Kitab Undang-Undang Hukum Sipil (1 Mei 1948)
b) Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (1 Mei 1948)
c) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (1 Januari 1918)
d) Kitab Undang-Undang Hukum acara pidana dana (KUHP) 31 Desember 1981
MACAM-MACAM
PEMBAGIAN HUKUM
Walaupun hukum itu terlalu luas sekali sehingga orang tak dapat membuat definisi singkat yang meliputi segala-galanya, namun dapat juga hukum itu dibagi dalam beberapa golongan hukum menurut beberapa asas-pembagian, sebagai berikut :
1) Menurut sumbernya, hukum dapat dibagi dalam :
a.Hukum Undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundangan.
b.Hukum kebiasaan (Adat), yaitu hukum yang terletak didalam peraturan-peraturan
kebiasaan (adat)
c.Hukum Traktat, yaitu hukum yang ditetapkan oleh negara-negara didalam suatu
perjanjian antar negara (traktat)
d.Hukum jurispudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.
a.Hukum Undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundangan.
b.Hukum kebiasaan (Adat), yaitu hukum yang terletak didalam peraturan-peraturan
kebiasaan (adat)
c.Hukum Traktat, yaitu hukum yang ditetapkan oleh negara-negara didalam suatu
perjanjian antar negara (traktat)
d.Hukum jurispudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.
Mengacu pada
poin-poin diatas, Peraturan Menteri Dalam Negeri No 113 Tahun
2014 dikategorikan kedalama Hukum Undang-Undang karena hal ini tercantum pada peraturan perundang-undangan bukan perjanjian ataupun perjanjian antar negara.
2014 dikategorikan kedalama Hukum Undang-Undang karena hal ini tercantum pada peraturan perundang-undangan bukan perjanjian ataupun perjanjian antar negara.
2) Menurut bentuknya, hukum dapat
dibagi dalam :
a. Hukum
tertulis, hukum ini dapat pula merupakan :
a) Hukum
tertulis yang dikodefikasikan (lihat angka 6, Par.12)
b)
Hukum tertulis tak dikodifikasikan
b. Hukum
tak tertulis, (Hukum kebiasaan)
(keterangan
kedua macam ini telah diberikan dalam penjelasan tentang kodifikasi)
Selaras dengan hal
tersebut, Peraturan Menteri Dalam Negeri No 113 tahun 2014 termasuk kedalam
hukum tertulis yang dikodefikasikan karena segala peraturannya telah memuat
secara fisik dalam bentuk tulisan dan disusun secara sistematis.
3) Menurut
tempat berlakunya hukum dapat dibagi dalam :
a.
Hukum nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam suatu negara.
b.
Hukum Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia
Internasional.
Internasional.
c. Hukum
Asing, yaitu hukum yang berlaku dinegara lain.
d. Hukum
gereja, yaitu kumpulan norma-norma yang ditetapkan oleh Gereja untuk para
anggota-anggotanya.
Berdasarkan tempat berlakunya, Peraturan Menteri Dalam Negeri No 113 tahun 2014 termasuk pada poin hukum nasional yaitu hukum yang berlaku dalam suatu negara yaitu Indonesia.
4) Menurut waktu berlakunya,
hukum dapat dibagi dalam :
a. Ius Contitutum (Hukum positif,
yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu
daerah tertentu).
Singkatnya : Hukum yang berlaku bagi suatu masyarakat
pada suatu waktu, dalam suatu tempat tertentu. Ada sarjana yang menamakan hukum
positif itu “Tata-Hukum”.
b. Ius Constituendum yaitu hukum
yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang.
c. Hukum Asasi (hukum), yaitu hukum
yang berlaku dimana-mana segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia.
Hukum ini tak mengenal batas waktu melainkan berlaku untuk selama-lamanya
(abadi) terhadap siapapun juga diseluruh tempat.
Jika dilihat dari waktu, Peraturan Menteri Dalam Negeri
No 113 Tahun 2014 dikelompokkan pada Ius Contitutum karena hukum ini berlaku
sekarang bagi suau masyarakat tertentu pada suatu daerah yang tertata secara
positif untuk kelangsungan masa datang
5) Menurut cara
mempertahankan hukum dapat dibagi dalam :
a. Hukum Material, yaitu hukum yang membuat peraturan-peraturan yang mengatur
kepentingan-kepentingan dan hubungan-hubungan berwujud perintah-perintah dan
larangan-larangan.
Contoh hukum material : Hukum pidana, hukum perdata, maka yang dimaksudkan adalah hukum pidana material dan hukum perdata material.
Contoh hukum material : Hukum pidana, hukum perdata, maka yang dimaksudkan adalah hukum pidana material dan hukum perdata material.
b. Hukum formal hukum proses atau hukum acara yaitu hukum yang memuat
peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara-caranya mengajukan sesuatu
perkara ke muka pengadilan dan bagaimana cara-caranya hakim memberi putusan.
Contoh hukum
formal : hukum acara pidana dan hukum acara perdata.
Mengacu pada
poin-poin tersebut, Peraturan Menteri Dalam Negeri No 113 tahun 2014 termasuk
ke dalam Hukum Material yang mana hukum ini memuat segala bentuk peraturan-peraturan
yang mengatur kepentingan masyarakat dan hubungan dengan perintah-perintah dan
larangan-larangan dalam hal pelaksanaan dan pengelolaan keuangan desa.
6) Menurut
sifatnya, hukum dapat dibagi dalam :
a. Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun juga harus
mempunyai paksaan mutlak.
b. Hukum yang mengatur (Hukum pelengkap), yaitu
hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah
membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian.
Mengacu pada poin
diatas, Produk hukum Peraturan Menteri Dalam Negeri No 113 tahun 2014 mencakup
kedua jenis poin tersebut yaitu memaksa dan mengatur. Karena keseluruhan
peraturan-peraturannya telah termaktub di dalam produk hukum itu sendiri.
7) Menurut wujudnya,
hukum dapat dibagi dalam :
a. Hukum Objektif, yaitu hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak
mengenai orang atau golongan tertentu. Hukum ini hanya menyebut peraturan hukum
saja yang mengatur hubungan hukum antara dua orang atau lebih.
b. Hukum subjektif, hukum yang timbul dari hukum Objektif dan berlaku terhadap
seorang tertentu atau lebih.
Jika dilihat dari
wujudnya,Peraturan Menteri Dalam Negeri No 113 tahun 2014 dikategorikan
hukum Objektif. Karena hukum ini berlaku secara umum dimana semua lapisan harus
mentaatinya.
8) Menurut
isinya, hukum dapat dibagi dalam :
a. Hukum privat (Hukum sipil) yaitu hukum yang mengatur hubungan-hubugan antara
orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitik beratkan kepada
kepentingan perseorangan.
b. Hukum Publik (Hukum Negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara
dan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara negara dengan perseorangan
(warga negara).
Selaras dengan hal
tersebut, Peraturan Menteri Dalam Negeri No 113 tahun 2014 dikategorikan ke
dalam Hukum Publik karena hukum ini tidak hanya berhubungan dengan negara atau
pemeritah tetapi juga berkaitan dengan perseorang setiap anggota masyarakat.
9) Hukum sipil dan hukum publik :
a. Hukum sipil : hukum yang berkaitan dengan hukum perdata dan hukum dagang.
b.Hukum publik : hukum yang berkaitan dengan hukum tata negara, administrasi negara,hukum pidana, dan hukum internasional.
a. Hukum sipil : hukum yang berkaitan dengan hukum perdata dan hukum dagang.
b.Hukum publik : hukum yang berkaitan dengan hukum tata negara, administrasi negara,hukum pidana, dan hukum internasional.
Dilihat dari
kategori Hukum Sipil dan Hukum Publik, Peraturan Menteri Dalam Negeri No 113
tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan desa termasuk kedalam kategori Hukum
Publik. Karena, hukum ini menyangkut hubungan antara susunan pemerintah,
alat-alat perlengkapan negara, tata cara menjalankan tugas serta hukum yang
mengatur perbuatan-perbuatan apa yang dilarang.
Referensi
:
E-learning Universitas Gunadarm. Bab 1 Pengertian dan tujuan hukum.
Tersedia:http://elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/aspek_hukum_dalam_bisnis/bab1-pengertian_dan_tujuan_hukum.pdf [Diakses : 19 April 2016]
Peraturan Menteri Dalam Negeri No 113 tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Tersedia:http://www.kemendagri.go.id/produk-hukum/2015/01/29/pengelolaan-keuangan-desa [Diakses : 23 April 2016]
E-learning Universitas Gunadarm. Bab 1 Pengertian dan tujuan hukum.
Tersedia:http://elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/aspek_hukum_dalam_bisnis/bab1-pengertian_dan_tujuan_hukum.pdf [Diakses : 19 April 2016]
Peraturan Menteri Dalam Negeri No 113 tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Tersedia:http://www.kemendagri.go.id/produk-hukum/2015/01/29/pengelolaan-keuangan-desa [Diakses : 23 April 2016]

Tidak ada komentar:
Posting Komentar