Selasa, 26 April 2016

Transparansi dana desa : Revolusi kesejahteraan masyarakat desa








Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, hak dan kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat. Sudahkah kita mengetahui pengelolaan keuangan desa? Pengelolaan keuangan desa adalah seluruh hak dan kewajiban desa yang dinilai dengan uang yang semua rangkaian kegiatan yang dimulai dari tahap perencanaan, penatausahaan, pelaporan hingga pertanggungjawaban yang dilaksanakan dalam satu tahun anggaran, terhitung mulai 1 januari sampai 31 desember. Semua uang yang dipergunakan dalam rangka  penyelenggara pemerintahan dan pembangunan desa adalah uang Negara dan uang rakyat yang harus dikelola dengan sebaik-baiknya yaitu transaparan, akuntabel, partisipatif, tertib dan disiplin anggaran berdasarkan hukum dan peraturan yang berlaku. Agar tidak terjadi penyelewengan penggunaan dana tersebut, maka perlunya hukum yang mengatur semua hal-hal mengenai pengelolaan keuangan desa sehingga dibentuklah Peraturan Menteri Dalam Negeri No 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan keuangan desa. Tujuan penulisan ini adalah untuk menganalisis pengertian hukum yang mencakup ciri-ciri dan sifat-sifat hukum, tujuan hukum, sumber-sumber hukum, serta kodefikasi hukum yang terdapat pada Peraturan Menteri Dalam Negeri No 113 tahun 2014 tentang pengelolaan Keuangan Desa. Berdasarkan data tersebut, diperoleh bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri No 113 tahun 2014 tentang pengelolaan Keuangan Desa termasuk ke dalam Hukum menurut bentuknya termasuk hukum tertulis, menurut tempat berlakunya termasuk hukum nasional, menurut waktu berlakunya termasuk hukum Ius Contitutum, dan menurut isinya termasuk hukum publik, serta termasuk kedalam hukum yang sudah dikodefikasi.


PENGERTIAN HUKUM DAN PRODUK HUKUM 

A. Pengertian hukum


Menurut Prof.Mr.L.J. van Apeldoorn dalam bukunya yang berjudul “Inleiding tot de studie van het Nederlandse Recht (terjemahan Oetarid Sadino, SH dengan nama “Pengantar Ilmu Hukum), bahwa adalah tidak mungkin memberikan suatu definisi tentang apakah yang disebut Hukum itu.

Definisi tentang Hukum, kata Prof. Van Apeldorn, adalah sangat sulit untuk dibuat, karena itu tidak mungkin untuk mengadakannya yang sesuai dengan kenyataan.

Itulah sebabnya kenapa hukum sulit diberikan definisi karena hukum memiliki segi dan bentuk yang sangat banyak, sehingga ada banyak pendapat tokoh-tokoh yang mendefinisikan hukum. Sehingga tidak mungkin tercakup keseluruhan segi dan bentuk hukum itu dalam suatu definisi.

Hukum menurut pendapat para ahli:
a) Aristoteles
“Particular law is that which each community lays down and alies to its own members. Universal law is the law of nature”.
b) Grotius
“Law is a rule of moral action obliging to that which is right”
c) Hobbes
“Where as law, properly is the word of him, that by right command over others”
d) Prof. Mr. Dr. C. Van Vollenhoven
“Recht is een verschijnsel in rusteloze wisselwerking van stuw en tegenstuw”.
e) Philip S. James, MA
“Law is body of rule for the guidance of human conduct which are imposed upon, and enforced among the members of a given state”.
 
Berdasarkan poin diatas, Peraturan Menteri Dalam Negeri No 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan keuangan desa sudah memenuhi kriteria sebagai suatu produk hukum dimana produk hukum ini mengatur segala bentuk hal-hal mengenai pengelolaan keuangan desa agar dapat berjalan sesuai dengan proses dan tujuannya.



B. Unsur-unsur hukum 
 
Dari beberapa perumusan tentang hukum yang diberikan para Sarjana Hukum Indonesia tersebut diatas, dapatlah diambil kesimpulan bahwa hukum itu meliputi beberapa unsur, yaitu :
a. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
b. Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib
c. Peraturan itu bersifat memaksa
d. Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas

Seperti halnya Peraturan Menteri Dalam Negeri No 113 tahun 2014 tentang pengelolaan Keuangan Desa yang merupakan landasan hukum yang mengatur semua hak dan kewajiban desa yang dapat dinilai dengan uang dalam bentuk pengelolaan keuangan desa yang berupa keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban desa dan sebagainya. Hal ini semata-mata untuk meningkatkan rencana kerja pemerintah desa baik dalam bentuk pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.


C. Ciri-ciri hukum 

Untuk dapat mengenal hukum itu kita harus dapat mengenal ciri-ciri hukum yaitu :
a. Adanya printah dan/atau larangan
b. Perintah dan/atau larangan itu harus patuh ditaati setiap orang

Setiap orang wajib bertindak sedemikian rupa dalam masyarakat, sehingga tata tertib dalam masyarakat itu tetap terpelihara dengan sebaik-baiknya. Oleh karena itu hukum meliputi berbagai peraturan yang menentukan dan mengatur perhubungan dengan orang yang satu dengan yang lain, yakni peraturan-peraturan hidup kemasyarakatan yang dinamakan kaidah hukum.

Barang siapa yang dengan sengaja melanggar sesuatu kaedah hukum akan dikenakan sanksi (sebagai akibat pelanggaran kaedah hukum) yang berupa  hukuman. Hukuman atau pidana itu bermacam-macam jenisnya, yang menurut pasal 10 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) ialah :
a. Pidana pokok, yang terdiri dari :
1)    Pidana mati
2)    Pidana penjara :
a)     Seumur hidup
b)    Sementara (setinggi-tingginya 20 tahun dan sekurang-kurangnya satu tahun) atau pidana penjara selama waktu tertentu.
3)    Pidana kurungan, sekurang-kurangnya satu hari dan setinggi-tingginya satu tahun
4)    Pidana denda (sebagai pengganti hukuman kurungan)
5)    Pidana tutupan

b. Pidana tambahan, yang terdiri dari :
1)    Pencabutan hak-hak tertentu
2)    Perampasan (penyitaan) barang-barang tertentu

Mengacu pada konsep Ciri-ciri hukum tersebut, sebagai suatu produk hukum Peraturan Menteri Dalam Negeri No 113 tahun 2014 tentang pengelolaan Keuangan Desa termasuk kedalam hukuman pidana pokok yang berupa pidana penjara dimana berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan desa.


D. Sifat dari hukum

Telah dijelaskan diatas, bahwa tata tertib dalam masyarakat itu tetap terpelihara, maka haruslah kaedah-kaedah hukum itu ditaati.

Akan tetapi tidaklah semua orang mau mentaati kaedah-kaedah hukum itu; dan agar supaya sesuatu peraturan hidup kemasyarakatan benar-benar dipatuhi dan ditaati sehingga menjadi kaedah hukum, maka peraturan hidup kemasyarakatan itu harus diperlengkapi dengan unsur memaksa.

Dengan demikian hukum itu mempunyai sifat mengatur dan memaksa. Ia merupakan peraturan-peraturan hidup kemasyarakatan yang dapat memaksa orang supaya mentaati tata-tertib dalam masyarakat sertaa memberikan sanksi yang tegas (berupa hukuman) terhadap siapa yang tidak mau mentaatinya.

Selaras dengan sifat hukum maka produk hukum Peraturan Menteri Dalam Negeri No 113 tahun 2014 telah mencakup sifat-sifat hukum yang harus ada dalam suatu produk hukum yaitu mengatur dan memaksa yang berarti suatu hukum yang harus dipatuhi oleh seluruh masyarakat berdasarkan peraturan-peraturan yang telah ada atau telah diatur dalam Permendagri no 113 tahun 2014 dan apabila melanggar akan memperoleh sanksi (hukuman) yang wajib diperoleh sesuai dengan ketentuan.


TUJUAN HUKUM


Dalam pergaulan masyarakat terdapat aneka macam hubungan antara anggota masyarakat, yakni hubungan yang ditimbulkan oleh kepentingan-kepentingan anggota masyarakat itu. Sehingga memerlukan aturan-aturan yang dapat menjamin keseimbangan agar dalam hubungan-hubungan tidak terjadi kekacauan.

Oleh karena itu diperlukan aturan-aturan hukum yang dibentuk atas kehendak dan kesadaran tiap-tiap masyarakat yang bersifat mengatur dan memaksa anggota masyarakat untuk patuh mentaatinya. Apabila dilanggar akan dikenakan sanksi berupa hukuman sebagai reaksi terhadap perbuatan yang melanggar hukum yang dilakukan.

Pendapat para ahli mengenai tujuan hukum yaitu, sebagai berikut :

1. Prof. Subekti, S.H

Dalam buku yang berjudul “Dasar-dasar Hukum dan Pengadilan,” Prof.Subekti,S.H mengatakan, bahwa hukum itu mengabdi pada tujuan negara yang dalam pokoknya ialah : mendatangkan kemakmuran dan kebahagian pada rakyatnya.

Hukum, menurut Prof. Subekti, S.H melayani tujuan negara tersebut dengan menyelenggarakan “keadilan” dan “ketertiban”, syarat-syarat pokok untuk mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan. Ditegaskan selanjutnya, bahwa keadlian itu kiranya dapat digambarkan sebagia suatu keadilan keseimbangan yang membawa ketentraman didalam hati orang dan jika diusik atau dilanggar akan menimbulkan kegelisahan dan kegoncangan.

2. Prof. MR. DR. LJ van Apeldorn

Prof. Van Apeldorn dalam bukunya “Inleiding tot de studie van het Nederlandse recht “mengatakan bahwa tujuan hukum ialah mengatur pergaulan hidup manusia secara damai. Hukum menghendaki perdamaian.

3. Teori Etis

Teori yang mengajarkan bahwa hukuman itu semata-mata menghendaki keadilan. Teori yang mengajarkan hal tersebut dinamakan teori etis.

Teori ini menurut  Prof. Van Apeldoorn berat sebelah, karena ia melebihkan kadar keadilan hukum, sebab ia cukup memperhatikan keadaan yang sebenarnya.

4. Geny

Dalam “Science et technique en droit prive positif,” Geny mengajarkan bahwa hukum bertujuan semata-mata untuk mencapai keaadilan. Dan sebagai unsur daripada keadilan disebutkannya “Kepentingan daya guna dan kemanfaatan”.

5. Bentham (Teori Utilitis)

Jeremy bentham dalam bukunya “Introduction to the morals and legislation” berpendapat bahwa hukum bertujuan untuk mewujudkan semata-mata apa yang berfaedah bagi orang.

6. Prof. MR J. Van Kan

Dlam buku “Inleiding tot de Rechtwetenschap” Prof. Van Kan menulis antara lain sebagai berikut : “Jadi terdapat kaedah-kaedah agama, kaedah-kaedah kesusilaan, kaedah-kaedah kesopanan, yang semuanya bersama-sama ikut  berusaha dalam penyelenggaraan dan perlindungan kepentingan-kepentingan orang dalam masyarakat.

Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa hukum bertujuan untuk memberikan kebahagian atau keadilan berlandaskan hukum sehingga dapat menjamin adanya kepastian hukum yang bersendikan keadilan bagi masyarakat.

Mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri No 113 tahun 2014 bahwa Pengelolaan keuangan desa bertujuan memberikan semua hak dan kewajiban untuk segala bentuk rencana kerja desa yang mampu memberikan manfaat dan meningkatkan segala kegiatan desa sehingga dapat memberikan pengaruh yang lebih baik di masa yang akan datang.


SUMBER-SUMBER HUKUM DAN PRODUK HUKUM 

Adapun yang dimaksud dengan sumber hukum ialah : segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yakni aturan-aturan yang kalau dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata.

Sumber hukum itu dapat kita tinjau dari segi material dan segi formal :

1. Sumber-sumber hukum material, dapat ditinjau lagi dari berbagai sudut, misalnya dari sudut ekonomi, sejarah sosiologi, filsafat dan sebagainya.
Contoh :
a. Seorang ahli ekonomi akan menyatakan, bahwa kebutuhan-kebutuhan ekonomi dalam masyarakat itulah yang menyebabkan timbulnya Hukum;
b. Seorang ahli kemasyarakatan (sosiolog) akan mengatakan bahwa yang menjadi sumber hukum ialah peristiwa-peristiwa yang terjadi dalam masyarakat.

2. Sumber-sumber hukum formal ialah :
a. Undang-undang (statute)
Undang-undang ialah suatu peraturan negara yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara.
b. Kebiasaan (costum)
Kebiasaan ialah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal sama. Apabila suatu kebiasaan tertentu diterima oleh masyarakat, dan kebiasaan itu selalu berulang-ulang dilakukan sedemikian rupa, sehingga tindakan yang berlawanan dengan kebiasaan itu dirasakan sebagai pelanggaran perasaan hukum, maka dengan demikian timbullah suatu kebiasaan hukum, yang oleh pergaulan hidup dipandang sebagai hukum
c. Keputusan-keputusan hakim (Jurisprudentie)
Menurut pasal 22 A.B.:”de regter, die wegert regt te spreken onder voorwendsel van stilzwijgen, duisterheid der wet kan uit hoofde van rechtswijgering vervolgd worden,”yang mengandung arti,”Hakim yang menolak untuk menyelesaikan suatu perkara dengan alasan bahwa peraturan perundangan yang bersangkutan tidak menyebutkan, tidak jelas atau tidak lengkap, maka ia akan dituntut untuk dihukum karena menolak mengadili.”
d. Traktat (Treaty)
Perjanjian yang diadakan oleh dua negara atau lebih . selain itu juga mengikat warganegara-warganegara dari negara-negara yang bersangkutan.
e. Pendapat Sarjana Hukum (Doktrin)
Pendapat para sarjana hukum yang ternama juga mempunyai kekuasaan dan pengaruh dalam pengambilan keputusan oleh hakim.

Sebagaimana kita ketahui bahwa Indonesia merupakan suatu negara yang berlandaskan Hukum yang terdiri dari berbagai macam produk hukum dan sumber hukum artinya yang mana kesemuanya telah diatur berdasarkan hukum yang berlaku. Apabila dilanggar akan memperoleh sanksi atau hukuman.

Pengelolaan keuangan desa dibentuk atas pertimbangan-pertimbangan yang cukup terstruktur yang segala sesuatunya telah diatur di dalam Permendagri No 113 tahun 2014 salah satu bagian yang termasuk sumber hukum formal.




PERATURAN PERUNDANGAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

Berdasarkan UUD 1945 Pasal 1 ayat 3 telah dijelaskan bahwa Indonesia adalah Negara yang berlandaskan hukum. Oleh karena itu tidak heran jika Indonesia memiliki banyak produk hukum salah satunya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan desa. Masa peraturan perundangan Negara Republik indonesia terdiri dari : 

1.     Masa sebelum Dekrit Presiden 5 Juli 1959

Berdasarkan atau pada bersumber Undang-undang sementara 1950 dan konstitusi RIS-1949, Peraturan perundangan di Indonesia terdiri dari :
a.  Undang-undang dasar (UUD)
UUD ialah suatu piagam yang menyatakan cita-cita bangsa dan memuat garis-garis besar dasar dan tujuan negara.
b.  Undang-undang (biasa) dan Undang-undang Darurat
Undang-undang (biasa) ialah peraturan negara yang diadakan untuk menyelenggarakan pemerintah pada umumnya yang dibentuk berdasarkan dan untuk melaksanakan UUD.
Undang-undang darurat itu ialah UU yang dibuat oleh pemerintah sendiri atas kuasa dan tanggung jawab pemerintah yang karena KEADAAN YANG MENDESAK perlu diatur oleh negara.
c.  Peraturan pemerintah tingkat pusat.
Peraturan pemerintah (pusat) adalah suatu peraturan dikeluarkan oleh pemerintah untuk melaksanakan suatu UU.
d.  Peraturan pemerintah tingkat daerah
Peraturan Daerah ialah semua peraturan yang dibuat oleh pemerintah setempat untuk melaksanakan peraturan-peraturan lain yang lebih tinggi derajatnya.

2.     Masa setelah Dekrit Presiden 5 Juli 1959

Bentuk dan tata urutan peraturan perundangan
Untuk mengatur masyarakat dan menyelenggarakan kesejahteraan umum seluruh rakyat, pemerintah mengeluarkan berbagai macam peraturan perundangan. Semua peraturan perundangan yang dikeluarkan pemerintah harus berdasarkan dan/atau melaksanakan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (UUD 1945).

Adapun bentuk dana tata-urutan peraturan-perundangan Republik Indonesia sekarang ini menurut ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 (Kemudian dikuatkan oleh ketetapan MPR No. V/MPR/1973) adalah sebagai berikut :
a. Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 (UUD 1945)
Undang-undang Dasar adalah peraturan negara yag tertinggi dalam negara, yang memuat ketentuan-ketentuan pokok dan menjadi salah satu sumber daripada peraturan perundangan lainnya yang kemudian dikeluarkan oleh negara itu.

b.  Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (Ketetapan MPR)
Mengenai ketetapan MPR ada dua macam :
a) Ketetapan MPR yang memuat garis-garis besar dalam bidang legislatif dilaksanakan dengan Undang-Undang
b) Ketetapan MPR yang memuat garis-garis  besar dalam bidang eksekutif dilaksanakan dengan Keputusan Presiden.

c. Undang-undang (UU) dan peraturan pemerintah sebagai pengganti Undang-undang (PERPU).
Undang-undang adalah salah satu bentuk peraturan perundangan diadakan  untuk melaksanakan Undang-undang Dasar dinamakan Undang-Undang Organik.

d.  Peraturan Pemerintah
Peraturan pemerintah (pusat) memuat aturan-aturan umum untuk melaksanakan Undang-Undang, sedangkan peraturan pemerintah daerah memuat aturan-aturan umum untuk melaksanakan peraturan pemerintah pusat.

e.  Keputusan presiden (KEPRES)
keputusan presiden yang berisi keputusan yang bersifat khusus (enimalig = berlaku atau mengatur suatu hal tertentu saja) untuk melaksanakan ketentuan undang-undang yang bersangkutan, ketetapan MPR(S) dalam bidang eksekutif atau peraturan pemerintah pusat.

f.   Peraturan-peraturan pelaksaan lainnya
peraturan-peraturan pelaksanaan lainnya (baik yang diadakan oleh pejabat sipil maupun pejabat militer) seperti keputusan meteri, keputusan panglima angkatan bersenjata dan lain-lain, harus pula dengan tegas berdasar dan bersumber pada peraturan perundangan yang lebih tinggi.

Berdasarkan hal-hal tersebut, Peraturan Menteri Dalam Negri No 113 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa termasuk ke dalam masa setelah Dekrit Presiden 5 Juli 1959 khususnya peraturan-peraturan pelaksana lainnya baik yang diadakan oleh pejabat sipil maupun pejabat militer salah satunya yaitu keputusan menteri.


KODEFIKASI HUKUM


Menurut bentuknya, hukum itu dapat dibedakan antara :
1. Hukum tertulis (Statute Law = Written Law), yakni hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan-peraturan.
2. Hukum tak tertulis (Unsatatutery law = unwritten law), yaitu Hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan-peraturan (disebut juga hukum kebiasaan).Mengenai hukum tertulis, ada yang dikodifikasikan, dan yang belum dikodifikasikan.
    
   Selaras dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 113 Tahun 2014 dikelompokkan sebagai hukum tertulis karena hukum ini dicantumkan sebagai hukum yang mengatur penyelenggaraan urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak yang harus diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Jelas bahwa unsur-unsur kodifikasi ialah :
a. Jenis-jenis hukum tertentu (misalnya hukum perdata)
b. Sistematis
c. lengkap.

Adapun tujuan kodifikasi daripada hukum tertulis ialah untuk memperoleh :
a. Kepastian
b. Penyederhanaan hukum
c. Kesatuan hukum.

Contoh Kodifikasikan :
a.  Di Eropa :
a) Corpus Iuris Civilis (Mengenai hukum perdata yang diusahakan oleh Kaisar Justinianus dari kerajaan Romawi Timur dalam tahun 527-567)
b) Code Civil (Mengenai hukum perdata) yang diusahakan oleh kaisar Napole on di Prancis dalam tahun 1604.
b. Di Indonesia     :
a) Kitab Undang-Undang Hukum Sipil (1 Mei 1948)
b) Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (1 Mei 1948)
c) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (1 Januari 1918)
d) Kitab Undang-Undang Hukum acara pidana dana (KUHP) 31 Desember 1981


MACAM-MACAM PEMBAGIAN HUKUM

Walaupun hukum itu terlalu luas sekali sehingga orang tak dapat membuat definisi singkat yang meliputi segala-galanya, namun dapat juga hukum itu dibagi dalam beberapa golongan hukum menurut beberapa asas-pembagian, sebagai berikut :

1) Menurut sumbernya, hukum dapat dibagi dalam : 
a.Hukum Undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundangan.
b.Hukum kebiasaan (Adat), yaitu hukum yang terletak didalam peraturan-peraturan
kebiasaan (adat)
c.Hukum Traktat, yaitu hukum yang ditetapkan oleh negara-negara didalam suatu
perjanjian antar negara (traktat)
d.Hukum jurispudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.

Mengacu pada poin-poin diatas, Peraturan Menteri Dalam Negeri No 113 Tahun
2014 dikategorikan kedalama Hukum Undang-Undang karena hal ini tercantum pada peraturan perundang-undangan bukan perjanjian ataupun perjanjian antar negara.


2)  Menurut bentuknya, hukum dapat dibagi dalam :
a.    Hukum tertulis, hukum ini dapat pula merupakan :
a)    Hukum tertulis yang dikodefikasikan (lihat angka 6, Par.12)
b)    Hukum tertulis tak dikodifikasikan
b.    Hukum tak tertulis, (Hukum kebiasaan)
(keterangan kedua macam ini telah diberikan dalam penjelasan tentang kodifikasi)

Selaras dengan hal tersebut, Peraturan Menteri Dalam Negeri No 113 tahun 2014 termasuk kedalam hukum tertulis yang dikodefikasikan karena segala peraturannya telah memuat secara fisik dalam bentuk tulisan dan disusun secara sistematis.

3)  Menurut tempat berlakunya hukum dapat dibagi dalam :
a.  Hukum nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam suatu negara.
b.  Hukum Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia
Internasional.
c.  Hukum Asing, yaitu hukum yang berlaku dinegara lain.
d. Hukum gereja, yaitu kumpulan norma-norma yang ditetapkan oleh Gereja untuk para anggota-anggotanya.

Berdasarkan tempat berlakunya, Peraturan Menteri Dalam Negeri No 113 tahun 2014 termasuk pada poin hukum nasional yaitu hukum yang berlaku dalam suatu negara yaitu Indonesia.



4)  Menurut waktu berlakunya, hukum dapat dibagi dalam : 

a. Ius Contitutum (Hukum positif, yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu).

    Singkatnya : Hukum yang berlaku bagi suatu masyarakat pada suatu waktu, dalam suatu tempat tertentu. Ada sarjana yang menamakan hukum positif itu “Tata-Hukum”.

b. Ius Constituendum yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang.

c. Hukum Asasi (hukum), yaitu hukum yang berlaku dimana-mana segala waktu dan  untuk segala bangsa di dunia. Hukum ini tak mengenal batas waktu melainkan berlaku untuk selama-lamanya (abadi) terhadap siapapun juga diseluruh tempat. 

    Jika dilihat dari waktu, Peraturan Menteri Dalam Negeri No 113 Tahun 2014 dikelompokkan pada Ius Contitutum karena hukum ini berlaku sekarang bagi suau masyarakat tertentu pada suatu daerah yang tertata secara positif untuk kelangsungan masa datang

5)  Menurut cara mempertahankan hukum dapat dibagi dalam :
a. Hukum Material, yaitu hukum yang membuat peraturan-peraturan yang mengatur kepentingan-kepentingan dan hubungan-hubungan berwujud perintah-perintah dan larangan-larangan.
Contoh hukum material : Hukum pidana, hukum perdata, maka yang dimaksudkan adalah hukum pidana material dan hukum perdata material.

b. Hukum formal hukum proses atau hukum acara yaitu hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara-caranya mengajukan sesuatu perkara ke muka pengadilan dan bagaimana cara-caranya hakim memberi putusan.
Contoh hukum formal : hukum acara pidana dan hukum acara perdata.

Mengacu pada poin-poin tersebut, Peraturan Menteri Dalam Negeri No 113 tahun 2014 termasuk ke dalam Hukum Material  yang mana hukum ini memuat segala bentuk peraturan-peraturan yang mengatur kepentingan masyarakat dan hubungan dengan perintah-perintah dan larangan-larangan dalam hal pelaksanaan dan pengelolaan keuangan desa.

6)  Menurut sifatnya, hukum dapat dibagi dalam :
a. Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun juga harus mempunyai paksaan mutlak.
b. Hukum yang mengatur (Hukum pelengkap), yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian.

Mengacu pada poin diatas, Produk hukum Peraturan Menteri Dalam Negeri No 113 tahun 2014 mencakup kedua jenis poin tersebut yaitu memaksa dan mengatur. Karena keseluruhan peraturan-peraturannya telah termaktub di dalam produk hukum itu sendiri.

7)  Menurut wujudnya, hukum dapat dibagi dalam :
a. Hukum Objektif, yaitu hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu. Hukum ini hanya menyebut peraturan hukum saja yang mengatur hubungan hukum antara dua orang atau lebih.
b. Hukum subjektif, hukum yang timbul dari hukum Objektif dan berlaku terhadap seorang tertentu atau lebih.

Jika dilihat dari wujudnya,Peraturan Menteri  Dalam Negeri No 113 tahun 2014 dikategorikan hukum Objektif. Karena hukum ini berlaku secara umum dimana semua lapisan harus mentaatinya.

8)  Menurut isinya, hukum dapat dibagi dalam :
a. Hukum privat (Hukum sipil) yaitu hukum yang mengatur hubungan-hubugan antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitik beratkan kepada kepentingan perseorangan.
b. Hukum Publik (Hukum Negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara negara dengan perseorangan (warga  negara).

Selaras dengan hal tersebut, Peraturan Menteri Dalam Negeri No 113 tahun 2014 dikategorikan ke dalam Hukum Publik karena hukum ini tidak hanya berhubungan dengan negara atau pemeritah tetapi juga berkaitan dengan perseorang setiap anggota masyarakat.


9) Hukum sipil dan hukum publik : 
a. Hukum sipil : hukum yang berkaitan dengan hukum perdata dan hukum dagang. 
b.Hukum publik : hukum yang berkaitan dengan hukum tata negara, administrasi negara,hukum pidana, dan hukum internasional.


Dilihat dari kategori Hukum Sipil dan Hukum Publik, Peraturan Menteri Dalam Negeri No 113 tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan desa termasuk kedalam kategori Hukum Publik. Karena, hukum ini menyangkut hubungan antara susunan pemerintah, alat-alat perlengkapan negara, tata cara menjalankan tugas serta hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan apa yang dilarang.
 




Referensi :
 E-learning Universitas Gunadarm. Bab 1 Pengertian dan tujuan hukum.
Tersedia:http://elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/aspek_hukum_dalam_bisnis/bab1-pengertian_dan_tujuan_hukum.pdf [Diakses : 19 April 2016]

   
Peraturan Menteri Dalam Negeri No 113 tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Tersedia:http://www.kemendagri.go.id/produk-hukum/2015/01/29/pengelolaan-keuangan-desa [Diakses : 23 April 2016]




 



 





Tidak ada komentar:

Posting Komentar