Selasa, 22 Maret 2016

Mimpi punya hak eksklusif? Yuk PATENKAN!


Secara umum hukum diartikan sebagai himpunan petunjuk hidup (perintah-perintah dan larangan-larangan) yang mengatur tata tertib dalam masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat. Meskipun sebenarnya hukum memiliki arti yang sangat luas. Kemudian digolongkan kedalam beberapa macam bagian yaitu : Hukum berdasarkan sumbernya, bentuk, tempat berlaku, waktu berlaku, cara mempertahankan, sifat, wujud, serta isinya, selain itu hukum juga dibagi berdasarkan hukum sipil (privat) dan hukum publik.Selain itu juga memuat unsur-usur, sifat, ciri-ciri, koedifikasi, perundang-undangan dan segala yang berkaitan dengan sisi hukum. Yang secara keseluruhan akan dibahas kali ini.


Undang-undang ialah suatu peraturan negara yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara. Sebagaimana kita ketahui bahwa Perlindungan hukum terhadap pemegang hak paten di Indonesia terjadi karena adanya permohonan dari penemu paten.oleh sebab itu pendaftaran sangat mutlak dilakukan untuk menghindari adanya pelanggaran-pelanggaran dibidang paten. Sehingga muncullah Undang-Undang No. 14 Tahun 2001 tentang hak paten yang merupakan terobosan untuk mecegah terjadinya pelanggaran-pelanggaran hak paten

PENGERTIAN HUKUM DAN PRODUK HUKUM

A. Pengerian hukum 
Menurut Prof.Mr.L.J. van Apeldoorn dalam bukunya yang berjudul “Inleiding tot de studie van het Nederlandse Recht (terjemahan Oetarid Sadino, SH dengan nama “Pengantar Ilmu Hukum), bahwa adalah tidak mungkin memberikan suatu definisi tentang apakah yang disebut Hukum itu.
Definisi tentang Hukum, kata Prof. Van Apeldorn, adalah sangat sulit untuk dibuat, karena itu tidak mungkin untuk mengadakannya yang sesuai dengan kenyataan.
Itulah sebabnya kenapa hukum sulit diberikan definisi karena hukum memiliki segi dan bentuk yang sangat banyak, sehingga ada banyak pendapat tokok-tokoh yang mendefinisikan hukum. Sehingga tidak mungkin tercakupkeseluruhan segi dan bentuk hukum itu dalam suatu definisi.
Hukum menurut pendapat para ahli 
a)     Aristoteles
“Particular law is that which each community lays down and alies to its own members. Universal law is the law of nature”.
b)    Grotius
“Law is a rule of moral action obliging to that which is right”
c)     Hobbes
“Where as law, properly is the word of him, that by right command over others”
d)    Prof. Mr. Dr. C. Van Vollenhoven
“Recht is een verschijnsel in rusteloze wisselwerking van stuw en tegenstuw”.
e)     Philip S. James, MA
“Law is body of rule for the guidance of human conduct which are imposed upon, and enforced among the members of a given state”.
Diatas adalah beberapa pendapat para ahli mengenai definisi hukum itu sendiri, kemudian definisi dari produk hukum adalah sebagai berikut :

Pengertian Produk Hukum
Pengertian produk hukum menurut Prof.Sudikno hukum adalah sekumpulan peraturan-peraturan atau kaidah-kaidah bersama keseluruhan peraturan tentang tingkah laku kehidupan bersama yang dapat dipaksakan pelaksanaannya.
Berdasarkan pengertian produk hukum diatas, kali ini saya akan membahas mengenai produk hukum Undang-Undang No. 14 tahun 2001 Tentang Hak Paten.
Menurut pasal 1 UU No. 14 Tahun 2001 dijelaskan beberapa poin dasar bahwa Undang-Undang ini mengatur :
1. Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
2. Invensi adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
3. Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi.
4. Pemohon adalah pihak yang mengajukan Permohonan Paten.
5. Permohonan adalah permohonan Paten yang diajukan kepada Direktorat Jenderal.
6. Pemegang Paten adalah Inventor sebagai pemilik Paten atau pihak yang menerima hak tersebut dari pemilik Paten atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak tersebut, yang terdaftar dalam Daftar Umum Paten.
7. Kuasa adalah Konsultan Hak Kekayaan Intelektual
8. Pemeriksa adalah seseorang yang karena keahliannya diangkat dengan Keputusan Menteri sebagai pejabat fungsional Pemeriksa Paten dan ditugasi untuk melakukan pemeriksaan substantif terhadap Permohonan.
9. Menteri adalah menteri yang membawahkan departemen yang salah satu tugas dan tanggung jawabnya meliputi pembinaan di bidang Hak Kekayaan Intelektual, termasuk Paten. 
10. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang berada di bawah departemen yang dipimpin oleh Menteri. 
11. Tanggal Penerimaan adalah tanggal penerimaan Permohonan yang telah memenuhi persyaratan administratif. 
12. Hak Prioritas adalah hak Pemohon untuk mengajukan Permohonan yang berasal dari negara yang tergabung dalam Paris Convention for the protection of Industrial Property atau Agreement Establishing the World Trade Organization untuk memperoleh pengakuan bahwa tanggal penerimaan di negara asal merupakan tanggal prioritas di negara tujuan yang juga anggota salah satu dari kedua perjanjian itu selama pengajuan tersebut dilakukan dalam kurun waktu yang telah ditentukan berdasarkan Paris Convention tersebu.
13. Lisensi adalah izin yang diberikan oleh Pemegang Paten kepada pihak lain berdasarkan perjanjian pemberian hak untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu Paten yang diberi perlindungan dalam jangka waktu dan syarat tertentu. 
14. Hari adalah hari kerja.

B. Unsur-unsur hukum
Dari beberapa perumusan tentang hukum yang diberikan para Sarjana Hukum Indonesia tersebut diatas, dapatlah diambil kesimpulan bahwa hukum itu meliputi beberapa unsur, yaitu :
a.     Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
b.     Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib
c.      Peraturan itu bersifat memaksa
d.     Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas
Seperti halnya Undang-Undang No 14 Tahun 2001 tentang Hak Paten yang merupakan landasan hukum yang mengatur hak bagi yang melaksanakan ide untuk menghasilkan suatu kegiatan yang nantinya dapat diterapkan. Hal ini semata-mata untuk memberikan apresiasi terhadap para inventor atas invensinya yang dilaksanakan oleh badan resmi yang berwajib melaksanakan atau menetapkan hak paten tersebut baik itu dari pihak pemerintahan maupun pihak pemegang paten atau penguasa.

C. Ciri-ciri hukum
Untuk dapat mengenal hukum itu kita harus dapat mengenal ciri-ciri hukum yaitu :
a.     Adanya printah dan/atau larangan
b.     Perintah dan/atau larangan itu harus patuh ditaati setiap orang
Setiap orang wajib bertindak sedemikian rupa dalam masyarakat, sehingga tata tertib dalam masyarakat itu tetap terpelihara dengan sebaik-baiknya.Oleh karena itu hukum meliputi berbagai peraturan yang menentukan dan mengatur perhubungan dengan orang yang satu dengan yang lain, yakni peraturan-peraturan hidup kemasyarakatan yang dinamakan kaidah hukum.
Barang siapa yang dengan sengaja melanggar sesuatu kaedah hukum akan dikenakan sanksi (sebagai akibat pelanggaran kaedah hukum) yang berupa  hukuman.

Hukuman atau pidana itu bermacam-macam jenisnya, yang menurut pasal 10 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) ialah :
a.     Pidana pokok, yang terdiri dari :
1)    Pidana mati
2)    Pidana penjara :
a)     Seumur hidup
b)    Sementara (setinggi-tingginya 20 tahun dan sekurang-kurangnya satu tahun) atau pidana penjara selama waktu tertentu.
3)    Pidana kurungan, sekurang-kurangnya satu hari dan setinggi-tingginya satu tahun
4)    Pidana denda (sebagai pengganti hukuman kurungan)
5)    Pidana tutupan

b.    Pidana tambahan, yang terdiri dari :
1)    Pencabutan hak-hak tertentu
2)    Perampasan (penyitaan) barang-barang tertentu
3)    Pengumuman keputusan hakim
Selaras dengan konsep Ciri-ciri hukum tersebut, sebagai suatu produk hukum Undang-Undang No. 14 Tahun 2001 juga memiliki pasal yang khusus mengatur tentang sanksi dan ketentuan pidana. Adapun beberapa poin penting yang dijelaskan yaitu, sebagai berikut :

Pasal 130
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak Pemegang Paten dengan melakukan salah satu tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Pasal 131
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak Pemegang Paten Sederhana dengan melakukan salah satu tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).
Pasal 132
Barangsiapa dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3), Pasal 40, dan Pasal 41 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun.

Pasal 133
Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130, Pasal 131, dan Pasal 132 merupakan delik aduan.

Pasal 134
Dalam hal terbukti adanya pelanggaran Paten, hakim dapat memerintahkan agar barang-barang hasil pelanggaran Paten tersebut disita oleh Negara untuk dimusnahkan.

Pasal 135
Dikecualikan dari ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Bab ini adalah:
a. mengimpor suatu produk farmasi yang dilindungi Paten di Indonesia dan produk tersebut telah dimasukkan ke pasar di suatu negara oleh Pemegang Paten yang sah dengan syarat produk itu diimpor sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku;
b. memproduksi produk farmasi yang dilindungi Paten di Indonesia dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sebelum berakhirnya perlindungan Paten dengan tujuan untuk proses perizinan kemudian melakukan pemasaran setelah perlindungan Paten tersebut berakhir.
Berdasarkan penjelasan diatas maka UU No. 14 Tahun 2001 termasuk kedalam Hukuman atau pidana yang diperoleh bagi barang siapa yang melanggar ialah Pidana pokok yang berupa Pidana penjara Sementara (setinggi-tingginya 20 tahun dan sekurang-kurangnya satu tahun) atau pidana penjara selama waktu tertentu.


D. Sifat dari hukum
Telah dijelaskan diatas, bahwa tata tertib dalam masyarakat itu tetap terpelihara, maka haruslah kaedah-kaedah hukum itu ditaati.
Akan tetapi tidaklah semua orang mau mentaati kaedah-kaedah hukum itu; dan agar supaya sesuatu peraturan hidup kemasyarakatan benar-benar dipatuhi dan ditaati sehingga menjadi kaedah hukum, maka peraturan hidup kemasyarakatan itu harus diperlengkapi dengan unsur memaksa.
Dengan demikian hukum itu mempunyai sifat mengatur dan memaksa. Ia merupakan peraturan-peraturan hidup kemasyarakatan yang dapat memaksa orang supaya mentaati tata-tertib dalam masyarakat sertaa memberikan sanksi yang tegas (berupa hukuman) terhadap siapa yang tidak mau mentaatinya.


TUJUAN HUKUM


Dalam pergaulan masyarakat terdapat aneka macam hubungan antara anggota masyarakat, yakni hubungan yang ditimbulkan oleh kepentingan-kepentingan anggota masyarakat itu. Sehingga memerlukan aturan-aturan yang dapat menjamin keseimbangan agar dalam hubungan-hubungan tidak terjadi kekacauan.

Oleh karena itu diperlukan aturan-aturan hukum yang diadakan atas kehendak dan kesadaran tiap-tiap masyarakat yang bersifat mengatur dan memaksa anggota masyarakat untuk patuh mentaatinya. Apabila dilanggar akan dikenakan sanksi berupa hukuman sebagai reaksi terhadap perbuatan yang melanggar hukum yang dilakukan.

Dengan demikian, hukum itu bertujuan menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat dan hukum itu harus pula bersendikan pada keadilan, yaitu asas-asas keadilan dari masyarakat itu.

Pendapat para ahli mengenai tujuan hukum yaitu, sebagai berikut :

1. Prof. Subekti, S.H

Dalam buku yang berjudul “Dasar-dasar Hukum dan Pengadilan,” Prof.Subekti,S.H mengatakan, bahwa hukum itu mengabdi pada tujuan negara yang dalam pokoknya ialah : mendatangkan kemakmuran dan kebahagian pada rakyatnya.

Hukum, menurut Prof. Subekti, S.H melayani tujuan negara tersebut dengan menyelenggarakan “keadilan” dan “ketertiban”, syarat-syarat pokok untuk mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan. Ditegaskan selanjutnya, bahwa keadlian itu kiranya dapat digambarkan sebagia suatu keadilan keseimbangan yang membawa ketentraman didalam hati orang dan jika diusik atau dilanggar akan menimbulkan kegelisahan dan kegoncangan.

2. Prof. MR. DR. LJ van Apeldorn

Prof. Van Apeldorn dalam bukunya “Inleiding tot de studie van het Nederlandse recht “mengatakan bahwa tujuan hukum ialah mengatur pergaulan hidup manusia secara damai. Hukum menghendaki perdamaian.
3. Teori Etis
Teori yang mengajarkan bahwa hukuman itu semata-mata menghendaki keadilan. Teori yang mengajarkan hal tersebut dinamakan teori etis.
Teori ini menurut  Prof. Van Apeldoorn berat sebelah, karena ia melebihkan kadar keadilan hukum, sebab ia cukup memperhatikan keadaan yang sebenarnya.
4. Geny
Dalam “Science et technique en droit prive positif,” Geny mengajarkan bahwa hukum bertujuan semata-mata untuk mencapai keaadilan. Dan sebagai unsur daripada keadilan disebutkannya “Kepentingan daya guna dan kemanfaatan”.
5. Bentham (Teori Utilitis)
Jeremy bentham dalam bukunya “Introduction to the morals and legislation” berpendapat bahwa hukum bertujuan untuk mewujudkan semata-mata apa yang berfaedah bagi orang.
6. Prof. MR J. Van Kan
Dlam buku “Inleiding tot de Rechtwetenschap” Prof. Van Kan menulis antara lain sebagai berikut : “Jadi terdapat kaedah-kaedah agama, kaedah-kaedah kesusilaan, kaedah-kaedah kesopanan, yang semuanya bersama-sama ikut  berusaha dalam penyelenggaraan dan perlindungan kepentingan-kepentingan orang dalam masyarakat.
Dari penejelasan diatas dapat disimpulkan bahwa hukum bertujuan untuk memberikan kebahagian atau keadilan berlandaskan hukum sehingga dapat diakui oleh khalayak atas suatu pencapaian invensi terhadap inventor yang mampu melaksanakan ide-ide sehingga dapat mengahsilkan suatu invensi.
Selaras dengan Undang-Undang No. 14 Tahun 2001 bahwa Hak paten ini bertujuan memberikan hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor(yang melaksanakan ide) atas hasil invensi baru yang dituangkan kedalam sebuah kegiatan dalam pemecahan masalah di bidang teknologi yang nantinya dapat diterapkan dalam bidang industri



SUMBER-SUMBER HUKUM DAN PRODUK HUKUM


Adapun yang dimaksud dengan sumber hukum ialah : segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yakni aturan-aturan yang kalau dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata.

Sumber hukum itu dapat kita tinjau dari segi material dan segi formal :

1.     Sumber-sumber hukum material, dapat ditinjau lagi dari berbagai sudut, misalnya dari sudut ekonomi, sejarah sosiologi, filsafat dan sebagainya.

Contoh :

a.     Seorang ahli ekonomi akan menyatakan, bahwa kebutuhan-kebutuhan ekonomi dalam masyarakat itulah yang menyebabkan timbulnya Hukum;

b.     Seorang ahli kemasyarakatan (sosiolog) akan mengatakan bahwa yang menjadi sumber hukum ialah peristiwa-peristiwa yang terjadi dalam masyarakat.

2.     Sumber-sumber hukum formal antara lain ialah :

a.    Undang-undang (statute)
Undang-undang ialah suatu peraturan negara yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara.
b.    Kebiasaan (costum)
Kebiasaan ialah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang
dalam hal sama. Apabila suatu kebiasaan tertentu diterima oleh masyarakat, dan kebiasaan itu selalu berulang-ulang dilakukan sedemikian rupa, sehingga tindakan yang berlawanan dengan kebiasaan itu dirasakan sebagai pelanggaran perasaan hukum, maka dengan demikian timbullah suatu kebiasaan hukum, yang oleh pergaulan hidup dipandang sebagai hukum
c.     Keputusan-keputusan hakim (Jurisprudentie)
Menurut pasal 22 A.B.:”de regter, die wegert regt te spreken onder voorwendsel van stilzwijgen, duisterheid der wet kan uit hoofde van rechtswijgering vervolgd worden,”yang mengandung arti,”Hakim yang menolak untuk menyelesaikan suatu perkara dengan alasan bahwa peraturan perundangan yang bersangkutan tidak menyebutkan, tidak jelas atau tidak lengkap, maka ia akan dituntut untuk dihukum karena menolak mengadili.”
d.    Traktat (Treaty)
Perjanjian yang diadakan oleh dua negara atau lebih . selain itu juga mengikat warganegara-warganegara dari negara-negara yang bersangkutan.
e.    Pendapat Sarjana Hukum (Doktrin)
Pendapat para sarjana hukum yang ternama juga mempunyai kekuasaan dan pengaruh dalam pengambilan keputusan oleh hakim.


Sebagaimana kita ketahui bahwa Indonesia merupakan suatu negara yang berlandaskan Hukum yang terdiri dari berbagai macam produk hukum dan sumber hukum artinya yang mana kesemuanya telah diatur berdasarkan hukum yang berlaku. Apabila dilanggar akan memperoleh sanksi atau hukuman.


Hak paten diberikan atas pertimbangan-pertimbangan yang cukup sulit karena segala sesuatunya telah diatur oleh Undang-Undang. Undang-Undang No. 14 Tahun 2001 salah satu bagian dari sumber hukum formal. Yang mana Undang-Undang ialah suatu peraturan negara yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara.


PERATURAN PERUNDANGAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

Berdasarkan UUD 1945 Pasal 1 ayat 3 telah dijelaskan bahwa Indonesia adalah Negara yang berlandaskan hukum. Oleh karena itu tidak heran jika Indonesia memiliki banyak produk hukum salah satunya Undang-Undang No. 14 Tahun 2001.

Masa peraturan perundangan Negara Republik indonesia terdiri dari :

1.     Masa sebelum Dekrit Presiden 5 Juli 1959

Berdasarkan atau pada bersumber Undang-undang sementara 1950 dan konstitusi RIS-1949, Peraturan perundangan di Indonesia terdiri dari :

a.     Undang-undang dasar (UUD)
UUD ialah suatu piagam yang menyatakan cita-cita bangsa dan memuat garis-garis besar dasar dan tujuan negara.
b.    Undang-undang (biasa) dan Undang-undang Darurat
Undang-undang (biasa) ialah peraturan negara yang diadakan untuk menyelenggarakan pemerintah pada umumnya yang dibentuk berdasarkan dan untuk melaksanakan UUD.
Undang-undang darurat itu ialah UU yang dibuat oleh pemerintah sendiri atas kuasa dan tanggung jawab pemerintah yang karena KEADAAN YANG MENDESAK perlu diatur oleh negara.

c.     Peraturan pemerintah tingkat pusat.

Peraturan pemerintah (pusat) adalah suatu peraturan dikeluarkan oleh pemerintah untuk melaksanakan suatu UU.

d.    Peraturan pemerintah tingkat daerah

Peraturan Daerah ialah semua peraturan yang dibuat oleh pemerintah setempat untuk melaksanakan peraturan-peraturan lain yang lebih tinggi derajatnya.

2.   Masa setelah Dekrit Presiden 5 Juli 1959


1.     Bentuk dan tata urutan peraturan perundangan

Untuk mengatur masyarakat dan menyelenggarakan kesejahteraan umum seluruh rakyat, pemerintah mengeluarkan berbagai macam peraturan perundangan. Semua peraturan perundangan yang dikeluarkan pemerintah harus berdasarkan dan/atau melaksanakan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (UUD 1945).

Adapun bentuk dana tata-urutan peraturan-perundangan Republik Indonesia sekarang ini menurut ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 (Kemudian dikuatkan oleh ketetapan MPR No. V/MPR/1973) adalah sebagai berikut :

a.     Undang-Undang Dsar Republik Indonesia tahun 1945 (UUD 1945)

Undang-undang Dasar adalah peraturan negara yag tertinggi dalam negara, yang memuat ketentuan-ketentuan pokok dan menjadi salah satu sumber daripada peraturan perundangan lainnya yang kemudian dikeluarkan oleh negara itu.

b.     Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (Ketetapan MPR)

Mengenai ketetapan MPR ada dua macam :

a)     Ketetapan MPR yang memuat garis-garis besar dalam bidang legislatip dilaksanakan dengan Undang-Undang
b)    Ketetapan MPR yang memuat garis-garis  besar dalam bidang eksekutif dilaksanakan dengan Keputusan Presiden.
c.     Undang-undang (UU) dan peraturan pemerintah seagai pengganti Undang-undang (PERPU).
Undang-undang adalah salah satu bentuk peraturan perundangan diadakan  untuk melaksanakan Undang-undang Dasar dinamakan Undang-Undang Organik.
d.    Peraturan Pemerintah
Peraturan pemerintah (pusat) memuat aturan-aturan umum untuk melaksanakan Undang-Undang, sedangkan peraturan pemerintah daerah memuat aturan-aturan umum untuk melaksanakan peraturan pemerintah pusat.
e.     Keputusan presiden (KEPRES)
keputusan presiden yang berisi keputusan yang bersifat khusus (enimalig = berlaku atau mengatur suatu hal tertentu saja) untuk melaksanakan ketentuan undang-undang yang bersangkutan, ketetapan MPR(S) dalam bidang eksekutif atau peraturan pemerintah pusat.
f.      Peraturan-peraturan pelaksaan lainnya
Peraturan-peraturan pelaksanaan lainnya (baik yang diadakan oleh pejabat sipil maupun pejabat militer) seperti keputusan meteri, keputusan panglima angkatan bersenjata dan lain-lain, harus pula dengan tegas berdasar dan bersumber pada peraturan perundangan yang lebih tinggi.


KODEFIKASI HUKUM

Menurut bentuknya, hukum itu dapat dibedakan antara :
1.     Hukum tertulis (Statute Law = Written Law), yakni hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan-peraturan.

2.    Hukum tak tertulis (Unsatatutery law = unwritten law), yaitu Hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan-peraturan (disebut juga hukum kebiasaan).Mengenai hukum tertulis, ada yang dikodifikasikan, dan yang belum dikodifikasikan.
Mengacu pada Undang-Undang No. 14 Tahun 2001 dikelompokkan sebagai hukum tertulis karena hukum ini dicantumkan sebagai hukum yang mengatur hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada Inventor atas hasil invensinya sebagai suatu landasan hukum dalam pelaksanaannya.
Jelas bahwa unsur-unsur kodifikasi ialah :

a. Jenis-jenis hukum tertentu (misalnya hukum perdata)

b. Sistematis c.lengkap.
Adapun tujuan kodifikasi daripada hukum tertulis ialah untuk memperoleh :

a. Kepastian

b. Penyederhanaan hukum

c. Kesatuan hukum.
Contoh Kodifikasikan :

a. Di Eropa      : a) Corpus Iuris Civilis (Mengenai hukum perdata yang

diusahakan oleh Kaisar Justinianus dari kerajaan Romawi Timur dalam tahun 527-567

b) Code Civil (Mengenai hukum perdata) yang diusahakan oleh kaisar Napole on di Prancis dalam tahun 1604.

b. Di Indonesia: a) Kitab Undang-Undang Hukum Sipil (1 Mei 1948)

                          b) Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (1 Mei 1948)

                          c) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (1 Januari 1918)
                          d) Kitab Undang-Undang Hukum acara pidana dana (KUHP)
31 Desember 1981

MACAM-MACAM PEMBAGIAN HUKUM

1.     Pembagian hukum menurut asas pembagiannya
Walaupun hukum itu terlalu luas sekali sehingga orang tak dapat membuat definisi singkat yang meliputi segala-galanya, namun dapat juga hukum itu dibagi dalam beberapa golongan hukum menurut beberapa asas-pembagian, sebagai berikut :
1)    Menurut sumbernya, hukum dapat dibagi dalam :
a.    Hukum Undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundangan.
b.    Hukum kebiasaan (Adat), yaitu hukum yang terletak didalam peraturan-peraturan kebiasaan (adat)
c.     Hukum Traktat, yaitu hukum yang ditetapkan oleh negara-negara didalam suatu perjanjian antar negara (traktat)
d.    Hukum jurispudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.
2)    Menurut bentuknya, hukum dapat dibagi dalam :
a.     Hukum tertulis, hukum ini dapat pula merupakan :
a)     Hukum tertulis yang dikodefikasikan (lihat angka 6, Par.12)
b)    Hukum tertulis tak dikodifikasikan
b.     Hukum tak tertulis, (Hukum kebiasaan)
(keterangan kedua macam ini telah diberikan dalam penjelasan tentang kodifikasi)
3)    Menurut tempat berlakunya hukum dapat dibagi dalam :
a.     Hukum nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam suatu negara.
b.     Hukum Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia Internasional.
c.      Hukum Asing, yaitu hukum yang berlaku dinegara lain.
d.     Hukum gereja, yaitu kumpulan norma-norma yang ditetapkan oleh Gereja untuk para anggota-anggotanya.




4)    Menurut waktu berlakunya, hukum dapat dibagi dalam :

a.     Ius Contitutum (Hukum positif, yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu).

Singkatnya : Hukum yang berlaku bagi suatu masyarakat pada suatu waktu, dalam suatu tempat tertentu. Ada sarjana yang menamakan hukum positif itu “Tata-Hukum”.

b.     Ius Constituendum yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang.

c.      Hukum Asasi (hukum), yaitu hukum yang berlaku dimana-mana segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia. Hukum ini tak mengenal batas waktu melainkan berlaku untuk selama-lamanya (abadi) terhadap siapapun juga diseluruh tempat.

5)    Menurut cara mempertahankan hukum dapat dibagi dalam :

a.     Hukum Material, yaitu hukum yang membuat peraturan-peraturan yang mengatur kepentingan-kepentingan dan hubungan-hubungan berwujud perintah-perintah dan larangan-larangan.

Contoh hukum material : Hukum pidana, hukum perdata, maka yang dimaksudkan adalah hukum pidana material dan hukum perdata material.



b.     Hukum formal hukum proses atau hukum acara yaitu hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara-caranya mengajukan sesuatu perkara ke muka pengadilan dan bagaimana cara-caranya hakim memberi putusan.



Contoh hukum formal : hukum acara pidana dan hukum acara perdata.



6)    Menurut sifatnya, hukum dapat dibagi dalam :

a.     Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun juga harus mempunyai paksaan mutlak.

b.     Hukum yang mengatur (Hukum pelengkap), yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian.

7)    Menurut wujudnya, hukum dapat dibagi dalam :

a.     Hukum Objektif, yaitu hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu. Hukum ini hanya menyebut peraturan hukum saja yang mengatur hubungan hukum antara dua orang atau lebih.

b.     Hukum subjektif, hukum yang timbul dari hukum Objektif dan berlaku terhadap seorang tertentu atau lebih.

Hukum Subjektif disebut juga  HAK.

Pembagian hukum jenis ini kini jarang diguanakan orang.
8)    Menurut isinya, hukum dapat dibagi dalam :
a.     Hukum privat (Hukum sipil) yaitu hukum yang mengatur hubungan-hubugan antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitik beratkan kepada kepentingan perseorangan.
b.     Hukum Politik (Hukum Negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara negara dengan perseorangan (warga  negara)
2.     Hukum Sipil dan Hukum Publik
Dari segala macam hukum yang disebut diatas, yang penting ialah hukum sipil dan hukum publik.
1)    Hukum Sipil (Hukum privat)
Hukum sipil itu terdiri dari :
a.     Hukum sipil dalam arti luas, yang meliputi :
a)     Hukum perdata dan
b)    Hukum dagang
b.     Hukum sipil dalam arti sempit, yang meliputi : hukum perdata saja.
2)    Hukum Publik
Hukum sipil terdiri dari :
a.     Hukum tata negara, yaitu hukum yang mengatur bentuk dan susunan pemerintah suatu negara serta hubungan kekuasaan antara alat-alat perlengkapan satu sama lain, dan hubungan antara negara (pemerintah pusat) dengan bagian-bagian negara (daerah-daerah swatanra).
b.     Hukum administrasi negara (hukum tatausaha negara atau hukum tata pemerintahan) yaitu hukum yang mengatur cara-cara menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari kekuasaan alat-alat perlengkapan negara.
c.      Hukum Pidana (Pidana = Hukuman) yaitu hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan apa yang dilarang dan memberikan pidana kepada siapa yang melarang serta mengatur bagaimana cara-cara mengajukan perkara-perkara ke muka pengadilan. Paul Schoten dan Logemann menganggap hukum pidana tidak termasuk hukum publik.
d.     Hukum Internasional, yang terdiri dari :
(a)  Hukum perdata Internasional yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antara warganegara-warganegara sesuatu negara dengan warganegara-warganegara dari negara lain dalam hubungan Internasional.
(b) Hukum Publik Internasional (Hukum antara warga) yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara yang satu dengan negara-negara yang lain dalam hubungan Internasional.
3.     Perbedaan Hukum Perdata (Sipil) dengan hukum Pidana
a.     Perbedaan isinya :
a)     Hukum perdata mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang lain dengan menitik beratkan kepada kepentingan perseorangan.
b)    Hukum pidana Hubungan hukum antara seorang anggota masyarakat (warganegara) dengan negara yang menguasai tata tertib masyarakat itu.
b.     Perbedaan pelaksanaannya :
a)     Pelanggaran terhadap norma hukum perdata baru diambil tindakan oleh pengadilan setelah ada pengaduan oleh pihak kepentingan yang merasa dirugikan.
Pihak yang mengadu, menjadi penggugat dalam perkara itu.
b)    Pelanggaran terhadap norma hukum pidana, pada umumnya segera diambil tindakan oleh pengadilan tanpa ada pengaduan dari pihak yang dirugikan. Setelah terjadi pelanggaran terhadap norma hukum pidana (delik = tindak pidana) maka alat-alat perlengkapan negara  seperti polisi, jaksa dan hakim segera bertindak.
c.      Perbedaan penafsiran :
a)     Hukum perdata memperbolehkan untuk mengadakan macam-macam interpretasi terhadap undang-undang hukum perdata.
b)    Hukum pidana hanya boleh ditafsirkan menurut arti kata dalam Undang-Undang pidana itu sendiri. Hukum pidana hanya mengenal penafsiran authentik yaitu penafsiran yang tercantum undang-undang hukum pidana itu sendiri (Titel IX dari buku ke-I kitab Undang-undang hukum pidana) (lihat bab XII)
4.     Perbedaan acara perdata (hukum acara perdata) dengan acara pidana (hukum acara pidana)
Hukum acara perdata  ialah hukum yang mengatur bagaimana cara-cara memlihara dan mempertahankan hukum perdata material. Hukum acara pidana ialah hukum yang mengatur bagaimana cara-cara memelihara dan mempertahanlan hukum pidana material.
1)    Perbedaan mengadili :
a)     Hukum acara perdata mengatur cara-cara mengadili perkara-perkara dimuka pengadilan perdata oleh hakim perdata.
b)    Hukum acara pidana mengatur cara-cara mengadili perkara-perkara dimuka pengadilan pidana oleh hakim pidana.
2)    Perbedaan pelaksanaan :
a)     Pada acara perdata, inisiatif datang dari pihak yang berkepentingan yang dirugikan.
b)    Pada acara pidana inisiatifnya itu datang dari penuntut umum (jaksa)
3)    Perbedaan dalam penuntutan :
a)     Dalam acara perdata yang menuntut sitergugat adalah pihak yang dirugikan, penggugat berhadapan dengan tergugat. Jadi tidak terdapat penuntut umum atau jaksa.
b)    Dalam acara pidana, jaksa menjadi penuntut terhadap si terdakwa.
Jaksa sebagai penuntut umum yang mewakili negara, berhadapan dengan si terdakwa. Jadi disini terdapat seorang jaksa.
4)    Perbedaan alat-alat bukti :
a)     Dalam acara perdata sumpah merupakan alat pembuktian (terdapat 5 alat bukti yaitu : tulisan, saksi, persangkaan, pengakuan, dan sumpah).
b)    Dalam acara pidana ada 4 alat bukti (kecuali sumpah).
5)    Perbedaan penarikan kembali suatu perkara :
a)     Dalam acara perdata, sebelum ada putusan hakim, pihak-pihak yang bersangkutan boleh menarik kembali perkaranya.
b)    Dalam acara pidana, tidak dapat ditarik kembali
6)    Perbedaan kedudukan para pihak :
a)     Dalam acara perdata, pihak-pihak mempunyai kedudukan yang sama.
Hakim bertindak hanya sebagai wasit dan bersifat pasif.
b)    Dalam acara pidana, jaksa kedudukannya lebih tinggi dari terdakwa.
Hakim juga turut aktif.
7)    Perbedaan dalam dasar keputusan hakim :
a)     Dalam acara perdata, putusan hakim cukup dengan mendasarkan diri dengan kebenaran formal aja (akta tertulis dan lain-lain)
b)    Dakam acara pidana, putusan hakim harus mencari kebenaran material (menurut keyakinan, perasaan keadilan hakim sendiri)
8)    Perbedaan macamnya hukuman :
a)     Dalam acara perdata, tergugat yang terbukti kesalahannya dihukum denda, atau hukuman kurungan sebagai pengganti denda.
b)    Dalam acara pidana, terdakwa terbukti kesalahannya dipidana mati, penjara, kurungan atau denda, mungkin ditambah dengan pidana tambahan seperti : dicabut hak-hak tertentu dan lain-lain.
9)    Perbedaan dalam bandingan (pemeriksaan tingkat banding)
a)     Bandingan perkara perdata dari pengadilan negeri ke pengadilan tinggi disebut Appel.
b)    Bandingan perkara pidana dari pengadilan negeri ke pengadilan tinggi disebut revisi.
(Appel dan revisi dalam bahasa Indonesia keduanya disebut banding)
5.     Golongan Hukum Perdata lainnya
Hukum perdata itu berlaku terhadap penduduk dalam suatu negara yang tunduk pada hukum perdata yang berlainan, maka yang berlaku adalah hukum perselisihan atau hukum koalisi atau hukum konflik atau hukum antar tata hukum.
Hukum perselisihan ialah : kesemuanya kaidah hukum yang menentukan hukum manakah atau hukum apakah yang berlaku apabila dalam suatu peristiwa hukum tersangkut lebih dari satu sistem hukum.
Dapat juga dikatakan hukum perselisihan itu adalah peraturan-peraturan hukum yang mengatur hukum nasional manakah yang berlaku, bila terjadi perselisihan antar hukum nasional yang satu dengan hukum nasional yang lain.
Hukum perselisihan itu ada beberapa jenis yaitu :
(1) Hukum antar golongan atau hukum intergentil ialah peraturan-peraturan hukum yang menentukan hukum apakah dan hukum manakah yang berlaku apabila dalam suatu peristiwa hukum tersangkut dua hukum atau lebih yang berlainan, disebabkan karena perbedaan GOLONGAN dari warganegara-warganegara dalam suatu negara.
(2) Hukum antar tempat atau hukum Interlocal ialah peraturan-peraturan hukum yang menentukan hukum apakah dan hukum manakah yang berlaku apabila dalam suatu peristiwa hukum tersangkut dua hukum atau lebih yang berlainan, disebabkan karena perbedaan TEMPAT dari warganegara-warganegara dalam suatu negara.
(3) Hukum antar bagian atau hukum Interregional ialah peraturan-peraturan hukum yang menentukan apakah dan hukum manakah yang berlaku apabila dalam suatu peristiwa hukum tersangkut dua hukum atau lebih yang berlainan, disebabkan karena perbedaan BAGIAN NEGARA dalam suatu negara.
(4) Hukum antar waktu atau hukum Interemporaal = Hukum transistor ialah peraturan-peraturan hukum yang menentukan hukum apakah dan hukum manakah yang berlaku apabila dalam suatu peristiwa hukum tersangkut dua hukum atau lebih yang berlainan, disebabkan karena perbedaan WAKTU BERLAKUNYA dalam suatu negara.
                               
6.     Hukum yang diklasifikasikan dan Hukum yang tidak dikodifikasikan
Hukum yang dikodifikasikan itu adalah hukum tertulis, tetapi tidak semua hukum tertulis itu telah dikodifikasikan, sehingga hukum tertulis itu dapat dibedakan antara:
(1) Hukum tertulis yang telah dikodifikasikan misalnya :
a.     Hukum pidana, yang telah dikodifikasikan dalam kitab Undang-Undang Hukum pidana (KUHP) tahun 1918
b.     Hukum sipil, yang telah dikodifikasikan dalam kitab Undang-Undang Hukum sipil (KUHS) pada tahun 1848
c.      Hukum Dagang yang telah dikodifikasikan dalam kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) pada tahun 1848
d.     Hukum Acara pidana yang telah dikodifikasikan dalamkitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP) pada tahun 1981
(2) Hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan misalnya :
a.     Peraturan tentang Hak Merek Perdagangan
b.     Peraturan tentang Hak Oktroi (hak menemukan di bidang industri)
c.      Peraturan tentang Hak cipta(auteurstecht)
d.     Peraturan tentang Ikatan perkreditan
e.      Peraturan tentang Ikatan Panen
f.       Peraturan tentang Kepailitan
g.     Peraturan tentang penundaan pembayaran (dalam kedaan pailit)
Peraturan-peraturan ini berlaku sebagai peraturan-peraturan dalam bidang hukum dagang dan merupakan hukum dagang yang tidak dikodifikasi.


Ditinjau dari segi bentuknya, maka hukum itu dapat dibagi dalam :

a.     Hukum Tertulis

a)     Yang dikodifikasikan

b)    Yang tidak dikodifikasikan

b.     Hukum tak tertulis (hukum kebiasaan); Di Indonesia Hukum kebiasaan (Common Law) disebut Hukum Adat(Adat law)


Dari keseluruhan penjelasan tersebut mengenai pembagian hukum, Undang-Undang No. 14 Tahun 2001 TENTANG Hak Paten digolongkan sebagai suatu produk hukum  tertulis menurut sumbernya digolongkan sebagai Hukum Undang-Undang. Selanjutnya menurut tempat berlakunya digolongkan kedalam Hukum nasional.Tidak hanya itu, pembagian hukum menurut waktu berlakunya Undang-Undang No. 14 Tahun 2001 Tentang Hak Paten tegolong kedalam hukum Ius Contitutum atau sering disebut dengan Hukum positif yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu. Sedangkan berdasarkan cara mempertahankan Undang-Undang No. 14 Tahun 2001 digolongkan kedalam hukum formal yang secara jelas  memuat aturan-aturan  yang mengatur bagaimana cara-caranya mengajukan sesuatu perkara ke muka pengadilan dan bagaimana cara-caranya hakim memberi putusan. Berdasarkan wujudnya dikategorikan ke dalam hukum objektif suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu. Hukum ini hanya menyebut peraturan hukum saja yang mengatur hubungan hukum antara dua orang atau lebih dan tergolong sebagai hukum pidana yang memuat aturan-aturan yang berlaku dalam pelaksanaannya untuk menunjang terwujudnya hak paten yang berlandaskan hukum.


Referensi :
http://elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/aspek_hukum_dalam_bisnis/bab1-pengertian_dan_tujuan_hukum.pdf

http://www.dpr.go.id/dokjdih/document/uu/UU_2001_14.pdf

http://www.edukasippkn.com/2015/10/definisi-pengertian-kuhp-kitab-undang.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar