Koperasi simpan
pinjam (KSP) Mitra Abadi merupakan koperasi yang berbasis kerakyatan dengan toleransi antar sesama mengoptimalkan perekonomian masyarakat kelas bawah hingga menengah hal ini
terlihat dari visi dan misi koperasi. Berdasarkan
konsep koperasi simpan pinjam(KSP) Mitra abadi menjadikan salah satu koperasi
di Indonesia yang ikut adil dalam membangun otonomi daerah dan meningkatkan
perekonomian bangsa.
Koperasi simpan pinjam(KSP) Mitra abadi disebut juga
sebagai badan usaha yang berasasakan kekeluargaan. Hal ini tercermin dari adanya
strategi dalam pengembangan, badan hukum yang mengatur semua kegiatan usaha,
serta adanya keinginan untuk memperoleh keuntungan. Kegiatan usaha yang
dijalankan berupa simpan dan pinjam dengan memprioritaskan lapisan bawah
masyarakat dengan pola manajemen yang terstruktur. Sehingga perekonomian
masyarakat dapat terkendali dengan baik.
Tujuan adalah sesuatu yang hendak
dicapai dengan cara, metode, dan strategi tertentu dalam kurun waktu tertentu
pula. Fungsi adalah manfaat dari perwujudan akan sesuatu yang telah diperoleh. Sehingga
tujuan tidak lepas dari fungsi karena selalu ada keterkaitan antara tujuan dan
fungsi.
A. Pengertian
Badan Usaha
Badan
usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan
mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha
seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda.
Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah
tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.
Di Indonesia terdapat banyak jenis-jenis badan usaha yaitu :
a)
Koperasi
b)
BUMN
(Badan usaha milik negara) terdiri dari yaitu Perjan, Perum dan Persero.
c) BUMS
(Badan Usaha
Milik Swasta) dibedakan atas Perusahaan
Persekutuan, Persekutuan komanditer, Perseroan terbatas.
d) Yayasan
d) Yayasan
B.
Koperasi sebagai Badan Usaha
Berikut beberapa hal mengapa koperasi sebagai badan usaha :
• Koperasi adalah badan
usaha atau perusahaan yang tetap tunduk pada kaidah & aturan prinsip ekonomi
yang berlaku (UU No. 25, 1992)
• Mampu untuk menghasilkan keuntungan dan
mengembangkan organisasi & usahanya
• Ciri utama koperasi
adalah pada sifat keanggotaan; sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa
• Pengelolaan koperasi
sebagai badan usaha dan unit ekonomi rakyat memerlukan sistem manajemen usaha
(keuangan, tehnik, organisasi & informasi) dan sistem keanggotaan (membership system)
Mengacu pada hal tersebut koperasi
simpan pinjam (KSP) Mitra Abadi dapat dikatakan sebagai badan usaha karena
mampu menghasilkan keuntungan dan
perkembangan organisasinya yang cukup memuaskan. Hal ini tercermin dari
pemahaman koperasi yang tetap tunduk dan telah memenuhi kaidah-kaidah yang
berlaku pada Undang-undang No. 25 Tahun 1992.
C.
Tujuan dan Nilai Koperasi
Adapun beberapa hal yang harus diketahui mengenai tujuan dan nilai
koperasi sebagai berikut :
1. Berorientasi pada
profit oriented & benefit oriented
2. Landasan operasional
didasarkan pada pelayanan (service at a cost)
3. Memajukan
kesejahteraan anggota merupakan prioritas utama (UU No. 25, 1992)
4. Kesulitan utama pada
pengukuran nilai benefit dan nilai perusahaan
Berdasarkan
poin diatas koperasi simpan pinjam (KSP) Mitra Abadi telah memenuhi poin-poin
tersebut. Landasan operasional didasarkan pada pelayanan kepada anggota dan
masyarakat yang terus dilakukan agar dapat memajukan kesejahteraan anggota.
Tidak hanya laba, koperasi simpan pinjam (KSP) Mitra Abadi juga berorientasi
pada manfaat bagi anggota dan masyarakat dapat dilakukan melalui pendidikan dan
pelatihan yang professional. Hal ini mengacu kepada Undang-undang No. 25 tahun
1992 Bab II Pasal 3.
Selain
itu, Koperasi simpan pinjam (KSP) Mitra Abadi bertujuan Mencari Dana Murah
Untuk Disalurkan Menjadi Pinjaman Yang Murah Kepada Anggota, Calon Anggota Dan
Masyarakat Demi Kelancaran Usahanya dan Membantu Menumbuhkembangkan Usaha Kecil
Anggota, Calon Anggota dan Masyarakat Agar Bisa Bertahan.
D. Teori laba
a) Kegiatan Usaha
Koperasi
Koperasi
simpan pinjam (KSP) Mitra Abadi menerapkan pada setiap anggotanya ikut berperan
aktif dalam mengembangkan koperasi dengan mengadakan bakti sosial untuk
membantu sesama yang membutuhkan seperti yang terdapat dalam slogan Koperasi
simpan pinjam (KSP) Mitra Abadi "Bersama Rakyat Kecil Membangun
bangsa". Motif anggota sebagai
pemilik dan pengguna, pemilik sebagai investor, dan anggota memaksialkan
pemanfaatan layanan usaha koperasi
Pada
dasarnya, koperasi simpan pinjam (KSP) Mitra Abadi menjalankan usaha yang
langsung berkaitan dengan anggota dengan memberikan layanan terbaik dalam
mempermudah anggota dan masyarakat umum terutama yang berperan pada bidang
ekonomi kerakyatan.
Adapun kegiatan usaha
yang dilakukan oleh Koperasi simpan pinjam (KSP) Mitra Abadi antara lain
:
1) Simpanan sukarela dengab suku bunga yang bersaing.
2) Simpanan berjangka dengan suku bunga :
- 3 bulan 6% per tahun
- 6 bulan 8% per tahun
- 12 bulan 10% per tahun
3) Pinjaman (Modal, konsumtif, Pendidikan, dan investasi)
1) Simpanan sukarela dengab suku bunga yang bersaing.
2) Simpanan berjangka dengan suku bunga :
- 3 bulan 6% per tahun
- 6 bulan 8% per tahun
- 12 bulan 10% per tahun
3) Pinjaman (Modal, konsumtif, Pendidikan, dan investasi)
b) Permodalan
Koperasi
Adapun pokok-pokok mengenai permodalan antara lain :
- UU 25/992 pasal. 41; Modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman (luar)
- Modal Sendiri ; simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, donasi atau dana hibah.
- Modal Pinjaman; bersumber dari anggota, koperasi lain dan atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dan sumber lainnya yang sah.
Mengacu
kepada pokok-pokok tersebut Koperasi simpan pinjam (KSP) Mitra Abadi memiliki
modal sendiri yang berasal dari anggota baik berupa simpanan pokok, simpanan wajib,
simpanan sukarela, simpanan hari raya, dan sebagainya . Kemudian untuk modal
pinjamannya berasal dari anggotanya, koperasi lain, bank dan lembaga keuangan
lainnya. Pengelola sendiri yaitu pengurus yang dipilih dari dan oleh anggota,
serta AD dan ART sendiri.
Modal dalam koperasi
dipergunakan untuk kemanfaatan anggota, bukan untuk sekedar mencari keuntungan.
Karena itu, anggota memperoleh bunga yang terbatas terhadap modal. Bunganya
tidak lebih dari suku bunga bank pemerintah yang lazim. Anggota memperoleh
keuntungan dalam bentuk lain, seperti mengikuti pendidikan anggota dan dapat
memperoleh produk dengan mudah, murah dan bermutu tinggi.
Sisa
Hasil Usaha
Seperti
halnya tujuan suatu lembaga, badan usaha, ataupun organisasi memiliki keinginan
untuk memperoleh keuntungan. Hal ini ditandai dengan adanya perhitungan
pendapatan pada suatu periode tertentu. Sehingga dapat dijadikan sebagai gambaran atas
perkembangan suatu lembaga, badan usaha dan organisasi yang bersangkutan
A)
Pengertian SHU
Sisa
Hasil Usaha (SHU) koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam
satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk
pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
SHU
setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha
yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan
untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan
keputusan Rapat Anggota.
Menurut pasal 45 ayat (1)
UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
• Sisa Hasil Usaha Koperasi
merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi
biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
• SHU setelah dikurangi
dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan
oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan
perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
• Besarnya pemupukan modal
dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
B)
Informasi Dasar
Beberapa informasi dasar
dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut.
1)
SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
2)
Bagian (persentase) SHU anggota
3)
Total simpanan seluruh anggota
4)
Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber
dari anggota
5)
Jumlah simpanan per anggota
6)
Omzet atau volume usaha per anggota
7)
Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8)
Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
C)
Pembagian SHU
Prinsip-prinsip pembagian SHU :
1. SHU yang dibagi adalah
yang bersumber dari anggota.
2. SHU anggota adalah
jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
3. Pembagian SHU anggota
dilakukan secara transparan.
4. SHU anggota dibayar
secara tunai
Menurut
UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota
dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam
koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap
koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Berikut pembagian SHU Koperasi simpan pinjam (KSP) Mitra Abadi
berlandaskan UU No.25 Tahun 1992 :
- Bagian SHU untuk anggota dihitung secara sebanding berdasarkan transaksi dan penyertaan modal (simpanan pokok dan simpanan wajib) setiap anggota pada akhir tahun tahun buku
- Transaksi anggota tercatat di koperasi.
- Presentase SHU yang dibagikan kepada anggota ditentukan dalam rapat anggota.
Di
dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan
koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana
pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
Mengenai SHU Koperasi simpan pinjam (KSP) Mitra Abadi disesuaikan dengan AD/ART koperasi yaitu 30% untuk cadangan, 40% untuk anggota, 10% untuk pengurus dan pengawas, 10% untuk kesejahteraan karyawan, 5% untuk pendidikan, 2.5% untuk sosial, 2.5% untuk pembangunan kerja.
Mengenai SHU Koperasi simpan pinjam (KSP) Mitra Abadi disesuaikan dengan AD/ART koperasi yaitu 30% untuk cadangan, 40% untuk anggota, 10% untuk pengurus dan pengawas, 10% untuk kesejahteraan karyawan, 5% untuk pendidikan, 2.5% untuk sosial, 2.5% untuk pembangunan kerja.
Pola
Manajemen Koperasi
Pola
merupakan gambaran atas suatu tindakan. Sedangkan manajemen adalah suatu
proses, strategi, rencana dalam mengatur segala aktivitas tertentu untuk
mencapai tujuan yang telah ditentukan.
Menurut
Stoner manajemen adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan,
dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan
sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang
telah ditetapkan.
Perangkat organisasi
Setiap
anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri
rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat
dan saran kepada pengurus baik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga
harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha
koperasi.
Untuk meningkatkan
kemampuan manajemen dan terlaksananya prinsip-prinsip koperasi simpan pinjam
(KSP) Mitra Abadi maka penting sekali anggota, pengurus dan karyawan koperasi
meningkatkan pemahaman, kesadaran dan keterampilannya melalui pendidikan.
Besarnya biaya pendidikan ditetapkan oleh anggota dalam rapat anggota.
a) Rapat Anggota
Rapat anggota adalah
pemegang kekuasaan tertinggi di dalam koperasi simpan pinjam (KSP) Mitra Abadi.
Sehingga pada rapat anggota tempat di mana suara-suara anggota berkumpul dan hanya
diadakan pada waktu-waktu tertentu. Segala kebijaksanaan dan ketentuan
diperoleh dari kegiatan rapat anggota tahunan (RAT).
Berlandaskan UU No.
25 tahun 1992 pasal 23 rapat anggota koperasi (KSP) Mitra abadi dilaksanakan
untuk menetapkan :
- Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan perubahan Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga
- Kebijaksanaan umum di bidang organisasi, manajemen usaha dan permodalan koperasi
- Pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian pengurus dan pengawas
- Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi, serta pengesahan laporan keuangan
- Pembagian Sisa Hasil Usaha
- Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran Koperasi
Keputusan dalam
rapat anggota koperasi simpan pinjam (KSP) Mitra Abadi diambil berdasarkan
musyawarah. Apabila tidak memperoleh keputusan maka dapat dilakukan dengan
berdasarkan suara terbanyak. Dalam hal ini satu anggota satu suara. Dari suara
terbanyaklah dapat dipastikan adanya suatu keputusan yang dihasilkan pada rapat
anggota tahunan (RAT).
b) Pengelola
Tugas dan kewajiban
pengelola adalah :
- Melaksanakan kebijaksanaan pengurus dalam pengelolaan usaha koperasi
- Mengendalikan dan mengkoordinir semua kegiatan usaha koperasi yang dilaksanakan oleh para karyawan
- Melakukan pembagian tugas secara jelas dan tegas mengenai bidang dan pelaksanaannya Mentaati segala peraturan yang telah diatur dalam Anggaran Dasar
- Menanggung kerugian usaha Koperasi sebagai akibat dari kelalaian dan atau tindakan yang disengaja atas pelaksanaan tugas yang dilimpahkan
Seperti yang
tercantum di dalam Undang undang No 25 tahun 1992 Pengelola bertanggung jawab kepada
Pengurus. Pengelolaan usaha oleh Pengelola tidak
mengurangi tanggung jawab Pengurus sebagaimana ditentukan dalam Pasal 31.
c) Pengurus
Pengurus
koperasi adalah orang-orang yang bekerja di garis depan, mereka adalah otak
dari gerakan koperasi dan merupakan salah satu faktor yang menentukan berhasil
tidaknya suatu koperasi. Pengurus koperasi dipilih dari dan oleh anggota.
Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya “The Board of
Directions of Cooperatives”
fungsi pengurus
adalah:
- Pusat pengambil keputusan tertinggi
- Pemberi nasihat
- Pengawas atau orang yang dapat dipercaya
- Penjaga berkesinambungannya organisasi
- Simbol
Pengurus juga bertanggung jawab kerugian atas tindakan yang
dilakukan dengan unsure-unsur kesengajaan atau tidak. Apabila tindakan tersebut dilakukan dengan
kesengajaan tidak menutup kemungkinan dapat dikenakan tuntutan. Pengelola dan
pengurus saling berkaitan hubungannya terlihat dari hubungan kerja sama.
d) Pengawas
Pengawas adalah orang yang dipercaya dalam mengawasi
dan mengontrol segala kegiatan koperasi yang bertujuan untuk menjaga segala
yang berhubungan dengan koperasi baik itu organisasi, usaha-usaha, dan
pelaksanaan kebijaksannanya.
Tugas dan
wewenang pengawas koperasi simpan pinjam (KSP) Mitra abadi :
- melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan Koperasi
- Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya.
- Meneliti catatan yang ada pada Koperasi.
- Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
Referensi :
koperasimitraabadi.com
Bahan Ajar Ekonomi Koperasi.pdf
presiden Republik Indonesia dengan persetujuan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia [1992] Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
Wawancara via email
Bahan Ajar Ekonomi Koperasi.pdf
presiden Republik Indonesia dengan persetujuan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia [1992] Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
Wawancara via email
Tidak ada komentar:
Posting Komentar