Kamis, 15 Oktober 2015

BERSAMA MASYARAKAT KECIL MEMBANGUN PEREKONOMIAN


Sebagai badan usaha,  koperasi mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah negara Republik Indonesia dan tentu memiliki Undang-Undang  yang mengatur dan memuat segala ketentuan-ketentuannya. Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Perkoperasian adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.

SEJARAH, KONSEP DAN ALIRAN KOPERASI

Adanya keinginan yang luhur untuk saling membantu agar tercapainya kesejahteraan bersama dan meningkatkan taraf hidup masyarakat umum sehingga muncul pemikiran dan keinginan untuk membentuk suatu badan usaha dalam mewujudkan keinginan tersebut yaitu Koperasi. Koperasi Simpan  Pinjam Mitra Abadi didirikan pada hari rabu tanggal 18 November 2009 di Jalan Danau Buyan Nomor 9 Intaran Sanur dengan anggota pendiri sejumlah 32 orang.

Pada tanggal 26 Januari 2010 Koperasi Simpan Pinjam Mitra Abadi resmi menjadi koperasi yang telah memenuhi ketentuan-ketentuan yang berlaku di Negara Indonesia dengan  nomor pengesahan badan hukum No.72/BH/XXVII.9/I/2010. Sejalan dengan hal tersebut badan usaha Koperasi Simpan Pinjam Mitra Abadi selalu berusaha menyesuaikan perubahan koperasi menjadi lebih baik yang mampu menjadikan lembaga keuangan berbasis ekonomi kerakyatan, jujur,  setia kawan, mandiri, bijaksana dan melaksanakan prinsip-prinsip koperasidengan baik didukung oleh IT yang memadai.

Minimnya sumber daya manusia (SDM) dan modal yang terbatas untuk membentuk koperasi sehingga perlu adanya campur tangan pemerintah dalam pembentukannya untuk meningkatkan kondisi ekonomi anggota dan masyarakat.  Sehingga Koperasi Simpan Pinjam Mitra Abadi dikategorikan sebagai konsep koperasi negara berkembang yang dilihat dari tujuan koperasinya. Untuk mencapai kemakmuran masyarakat pemerintah memiliki tanggung jawab dan berupaya agar perkembangan pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik,

           Meskipun pemerintah ikut mendominasi di dalam sebuah koperasi, tidak halnya dengan sistem pengorganisasian atau manajerial.Karena seperti yang tercakup di dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 1992 bab XII bahwa pemerintah hanya sebagai pembina yang memberikan bimbingan, kemudahan, dan perlindungan kepada Koperasi dengan memperhatikan keadaan dan kepentingan ekonomi nasional, serta pemerataan kesempatan berusaha dan kesempatan kerja.

Berkaca pada konsep, sebuah koperasi tentu memiliki aliran koperasi. Implementasi dari masing-masing ideologi melahirkan sistem perekonomian berbeda-beda sehingga aliran koperasi yang dianut oleh negara tersebut akan berbeda pula. Menurut Paul Hubert Casselman secara umum aliran koperasi yang dianut oleh berbagai negara di dunia dibagi menjadi 3 yaitu Aliran Yardstick berideologi kapitalis atau ekonomi liberal, AliranSosilais berideologi komunis atau sosialis,  Aliran Persemakmuran yang memandang koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.

Berdasarkan pendapat Paul Hubert Casselman Koperasi Simpan Pinjam Mitra Abadi termasuk aliran persemakmuran. Akan tetapi koperasi di Indonesia yaitu Koperasi Simpan Pinjam Mitra Abadi berlandaskan asas pancasila hal ini juga tercakup didalam Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian dimana Indonesia menganut ideology pancasila yang lahir dari budaya bangsa Indonesia.

Kemudian Koperasi Simpan Pinjam Mitra Abadi dilihat dari visi dan misi serta tujuannya termasuk ke dalam aliran persemakmuran karena Koperasi Simpan Pinjam Mitra Abadi merupakan lembaga keuangan yang memberikan wadah bagi anggota dan masyarakat umum untuk mengoptimalkan pemanfaatan potensi ekonomi rakyat terutama berskala kecil serta alat yang efektif dan efisien dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat.


DEFINISI, TUJUAN DAN PRINSIP KOPERASI

Koperasi Simpan Pinjam Mitra Abadi telah memenuhi ketentuan-ketentuan yang berlaku didalam sebuah koperasi sehingga Koperasi Simpan Pinjam Mitra Abadi dapat dikategorikan sebagai Koperasi. Mengacu pada definisi International  Labour Organization (ILO) salah satu badan usaha yang memiliki kedudukan di dalam menjembatani lembaga keuangan untuk masyarakat.

Yaitu mendefinisikan kedalam enam elemen, koperasi adalah perkumpulan orang-orang yang bergabung atas dasar sukarela yang memiliki tujuan ekonomi yang ingin dicapai. Koperasi yang dibentuk adalah suatu organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis yang mana anggota memperoleh manfaat dan resiko yang seimbang.

Sebagaimana kita ketahui koperasi memiliki suatu unsur dinamika kehidupan bermasyarakat dilihat dari kegiatan yang dilakukan ekonomi masyarakat cenderung kurang layak dan tidak sejahtera. Dengan adanya koperasi memberi peluang besar di dalam kelangsungan hidup bermasyarakat serta dapat meningkatkan ekonomi masyarakat khususnya yang berskala kecil. Koperasi Simpan Pinjam Mitra Abadi bertujuan mensejahterakan anggota dan bersama pemerintah mengentaskan kemiskinan.

Dimana badan usaha berbentuk koperasi merupakan langkah efektif dan efisien seperti yang tertuang di  dalam Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian yaitu memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Dengan demikian, merujuk pada Undang-Undang Nomor 25 tahun1992  Koperasi Simpan Pinjam Mitra Abadi sudah memuat prinsip-prinsip yang terkandung di dalam sebuah koperasi diantaranya Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka, Pengelolaan dilakukan secara demokratis, Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota, Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal, Kemandirian, Pendidikanperkoperasian, Kerjasama antar koperasi.

PERANGKAT ORGANISASI DAN MANAJEMEN


Dalam sebuah koperasi perlu adanya perangkat organisasi agar dapat menjalankan kegiatan koperasi dengan baik. Selanjutnya perangkat organisasi yang akan menjadi garis penentu sebuah koperasi baik itu koperasi akan maju atau mundur. Selain itu perlengkapan organisasi juga sebagai alat atau senjata yang akan menentukan strategi yang hendak di capai.

Keanggotaan Koperasi Simpan Pinjam Mitra Abadi anggota Koperasi Simpan Pinjam Mitra Abadi pada tahun 2009 berjumlah 32 orang, dan sekarang tahun 2012 anggota koperasi berjumlah 180 orang, ini menunjukkan kepercayaan masyarakat terhadap koperasi sangat tinggi. Dan sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi kami menerima anggota mulai bulan Januari setelah Rapat Anggota Tahunan (RAT) sampai bulan Agustus, begitu seterusnya tiap tahunnya (kecuali ada keputusan lain dalam rapat anggota).

Susunan pengurus (masabakti 2009 s/d 2014)

1. I wayansudiartha, st                   (ketuapengurus)
2. I made astina                             (sekretaris)
3. I ketutcandra                             (bendahara)

Susunan pengawas (masabakti 2009 s/d 2014)

1. I made losin                                (ketuapengawas)
2. I made mendra                            (anggota)
3. I nyomanmurdi                            (anggota)

Susunan pengelola

1. I wayansudiartha, st                   (pimpinankoperasi)
2. I made astina                             (kepalabagianpinjaman)
3. Ni wayanseptiariputri                 (kasir)
4.Ni putusomawati                         (costumerservice)
5. Ni made suartini                         (petugaslapangan)
6. Ni ketutrasni                              (petugaslapangan)
7.Eliawati                                       (petugaslapangan)
8.Tutikrumiati                                 (kebersihan)







Referensi :

Koperasimitraabadi.com 
Sitio, A. & Tamba, H. (2001) Koperasi: Teori dan Praktik. Jakarta: Erlangga.
Bahan Ajar Ekonomi Koperasi.pdf
P   presiden Republik Indonesia dengan persetujuan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia [1992] Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian

Tidak ada komentar:

Posting Komentar