Sebagai badan usaha, koperasi mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah
negara Republik Indonesia dan tentu memiliki Undang-Undang yang
mengatur dan memuat segala ketentuan-ketentuannya. Menurut Undang-Undang Nomor
25 Tahun 1992 Perkoperasian adalah badan usaha yang beranggotakan
orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasar atas asas kekeluargaan.
SEJARAH,
KONSEP DAN ALIRAN KOPERASI
Adanya keinginan yang luhur
untuk saling membantu agar tercapainya kesejahteraan bersama dan meningkatkan
taraf hidup masyarakat umum sehingga muncul pemikiran dan keinginan untuk
membentuk suatu badan usaha dalam mewujudkan keinginan tersebut yaitu Koperasi.
Koperasi Simpan Pinjam Mitra Abadi didirikan pada hari rabu tanggal 18
November 2009 di Jalan Danau Buyan Nomor 9 Intaran Sanur dengan anggota pendiri
sejumlah 32 orang.
Pada tanggal 26 Januari 2010
Koperasi Simpan Pinjam Mitra Abadi resmi menjadi koperasi yang telah memenuhi
ketentuan-ketentuan yang berlaku di Negara Indonesia dengan nomor
pengesahan badan hukum No.72/BH/XXVII.9/I/2010. Sejalan dengan hal tersebut
badan usaha Koperasi Simpan Pinjam Mitra Abadi selalu berusaha menyesuaikan
perubahan koperasi menjadi lebih baik yang mampu menjadikan lembaga keuangan
berbasis ekonomi kerakyatan, jujur, setia kawan, mandiri, bijaksana dan
melaksanakan prinsip-prinsip koperasidengan baik didukung oleh IT yang memadai.
Minimnya sumber daya manusia
(SDM) dan modal yang terbatas untuk membentuk koperasi sehingga perlu adanya
campur tangan pemerintah dalam pembentukannya untuk meningkatkan kondisi
ekonomi anggota dan masyarakat. Sehingga Koperasi Simpan Pinjam Mitra
Abadi dikategorikan sebagai konsep koperasi negara berkembang yang dilihat dari
tujuan koperasinya. Untuk mencapai kemakmuran masyarakat pemerintah memiliki
tanggung jawab dan berupaya agar perkembangan pertumbuhan koperasi tercipta dengan
baik,
Meskipun pemerintah ikut mendominasi di dalam sebuah koperasi, tidak halnya
dengan sistem pengorganisasian atau manajerial.Karena seperti yang tercakup di
dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 1992 bab XII bahwa pemerintah hanya sebagai pembina
yang memberikan bimbingan,
kemudahan, dan perlindungan kepada Koperasi dengan memperhatikan keadaan dan
kepentingan ekonomi nasional, serta pemerataan kesempatan berusaha dan
kesempatan kerja.
Berkaca pada konsep, sebuah
koperasi tentu memiliki aliran koperasi. Implementasi dari masing-masing
ideologi melahirkan sistem perekonomian berbeda-beda sehingga aliran koperasi
yang dianut oleh negara tersebut akan berbeda pula. Menurut Paul Hubert
Casselman secara umum aliran koperasi yang dianut oleh berbagai negara di dunia
dibagi menjadi 3 yaitu Aliran Yardstick berideologi kapitalis atau ekonomi
liberal, AliranSosilais berideologi komunis atau sosialis, Aliran
Persemakmuran yang memandang koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif
dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
Berdasarkan pendapat Paul Hubert
Casselman Koperasi Simpan Pinjam Mitra Abadi termasuk aliran persemakmuran.
Akan tetapi koperasi di Indonesia yaitu Koperasi Simpan Pinjam Mitra Abadi
berlandaskan asas pancasila hal ini juga tercakup didalam Undang-Undang Nomor
25 tahun 1992 tentang perkoperasian dimana Indonesia menganut ideology
pancasila yang lahir dari budaya bangsa Indonesia.
Kemudian Koperasi Simpan Pinjam
Mitra Abadi dilihat dari visi dan misi serta tujuannya termasuk ke dalam aliran
persemakmuran karena Koperasi Simpan Pinjam Mitra Abadi merupakan lembaga
keuangan yang memberikan wadah bagi anggota dan masyarakat umum untuk
mengoptimalkan pemanfaatan potensi ekonomi rakyat terutama berskala kecil serta
alat yang efektif dan efisien dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi
masyarakat.
DEFINISI,
TUJUAN DAN PRINSIP KOPERASI
Koperasi Simpan Pinjam Mitra
Abadi telah memenuhi ketentuan-ketentuan yang berlaku didalam sebuah koperasi
sehingga Koperasi Simpan Pinjam Mitra Abadi dapat dikategorikan sebagai Koperasi. Mengacu
pada definisi International Labour Organization (ILO) salah satu badan
usaha yang memiliki kedudukan di dalam menjembatani lembaga keuangan untuk
masyarakat.
Yaitu mendefinisikan kedalam
enam elemen, koperasi adalah perkumpulan orang-orang yang bergabung atas dasar
sukarela yang memiliki tujuan ekonomi yang ingin dicapai. Koperasi yang
dibentuk adalah suatu organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara
demokratis yang mana anggota memperoleh manfaat dan resiko yang seimbang.
Sebagaimana kita ketahui
koperasi memiliki suatu unsur dinamika kehidupan bermasyarakat dilihat dari
kegiatan yang dilakukan ekonomi masyarakat cenderung kurang layak dan tidak
sejahtera. Dengan adanya koperasi memberi peluang besar di dalam kelangsungan
hidup bermasyarakat serta dapat meningkatkan ekonomi masyarakat khususnya yang
berskala kecil. Koperasi Simpan Pinjam Mitra Abadi bertujuan mensejahterakan
anggota dan bersama pemerintah mengentaskan kemiskinan.
Dimana badan usaha berbentuk
koperasi merupakan langkah efektif dan efisien seperti yang tertuang di
dalam Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian yaitu memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional
dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Dengan demikian, merujuk pada
Undang-Undang Nomor 25 tahun1992 Koperasi Simpan Pinjam Mitra Abadi sudah
memuat prinsip-prinsip yang terkandung di dalam sebuah koperasi diantaranya
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka, Pengelolaan dilakukan secara
demokratis, Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa
usaha masing-masing anggota, Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal,
Kemandirian, Pendidikanperkoperasian, Kerjasama antar koperasi.
PERANGKAT ORGANISASI DAN MANAJEMEN
Dalam sebuah koperasi perlu
adanya perangkat organisasi agar dapat menjalankan kegiatan koperasi dengan
baik. Selanjutnya perangkat organisasi yang akan menjadi garis penentu sebuah
koperasi baik itu koperasi akan maju atau mundur. Selain itu perlengkapan
organisasi juga sebagai alat atau senjata yang akan menentukan strategi yang
hendak di capai.
Keanggotaan Koperasi Simpan
Pinjam Mitra Abadi anggota Koperasi Simpan Pinjam Mitra Abadi pada tahun 2009
berjumlah 32 orang, dan sekarang tahun 2012 anggota koperasi berjumlah 180
orang, ini menunjukkan kepercayaan masyarakat terhadap koperasi sangat tinggi.
Dan sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi kami menerima
anggota mulai bulan Januari setelah Rapat Anggota Tahunan (RAT) sampai bulan
Agustus, begitu seterusnya tiap tahunnya (kecuali ada keputusan lain dalam
rapat anggota).
Susunan pengurus (masabakti 2009 s/d 2014)
1. I wayansudiartha, st
(ketuapengurus)
2. I made astina (sekretaris)
3. I ketutcandra (bendahara)
Susunan pengawas (masabakti 2009 s/d 2014)
1. I made losin
(ketuapengawas)
2. I made mendra
(anggota)
3. I nyomanmurdi
(anggota)
1. I wayansudiartha, st
(pimpinankoperasi)
2. I made astina (kepalabagianpinjaman)
3. Ni wayanseptiariputri
(kasir)
4.Ni putusomawati
(costumerservice)
5. Ni made suartini
(petugaslapangan)
6. Ni ketutrasni
(petugaslapangan)
7.Eliawati
(petugaslapangan)
8.Tutikrumiati
(kebersihan)
Referensi :
Koperasimitraabadi.com
Sitio, A. & Tamba, H. (2001) Koperasi: Teori dan Praktik. Jakarta: Erlangga.
Bahan Ajar Ekonomi Koperasi.pdf
Koperasimitraabadi.com
Sitio, A. & Tamba, H. (2001) Koperasi: Teori dan Praktik. Jakarta: Erlangga.
Bahan Ajar Ekonomi Koperasi.pdf
P presiden
Republik Indonesia dengan persetujuan bersama Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia [1992] Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25
Tahun 1992 tentang Perkoperasian
Tidak ada komentar:
Posting Komentar